JEMBER - Mohamad Khoeri, Kepala Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, meninggal dunia beberapa jam setelah memimpin Musyawarah Desa (Musdes), Senin (27/2/2023).
Ia wafat di rumahnya, di wilayah RT 004 RW 001 Dusun Krajan, Desa Sruni.
Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin dan para pejabat di Lingkungan Pemkab Jember, mengunjungi rumah almarhum begitu mendapat informasi tersebut.
Kunjungan mereka untuk ikut memberikan doa sekaligus menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu Bupati Hendy mengaku cukup dekat dengan almarhum.
“Beliau orang baik. Pada saat bekerja beliau diambil oleh Allah SubahanawataAllah. Saya sedih karena beliau teman dekat kami,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).
Bupati mengatakan, atas meninggalnya almarhum, ahli warisnya santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp7.251.120,-, dan Jaminan Pensiun (JP) Berkala Rp383.400,- per bulan. Selain itu, dua anak almarhum mendapatkan beasiswa hingga di perguruan tinggi.
"Ini adalah rasa tanggung jawab Pak Kades kepada keluarga. Dengan kejadian ini keluarga mendapat manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya ekonominya tetap bergerak,” beber Hendy.
Hendy menegaskan, Pemkab Jember akan terus melanjutkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh Kades, Ketua RT-RW, kader posyandu, guru ngaji, nelayan, dan lainnya.
Selain itu ia juga akan mengikutkan pedagang kaki lima yang biasa berdagang di pasar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Camat Jenggawah, Sifak, menyampaikan kronologi meninggalnya korban.
"Beliau meninggal setelah menjalankan tugas sebagai kepala desa, setelah memimpin musyawarah desa khusus untuk penerima BLT,” kata Sifak.
Setelah memimpin Musdes, almarhum pamit pulang karena merasa tidak enak badan. Kemudian istirahat dan tidur di kamarnya. Setelah beberapa jam kemudian, ketika dibangunkan oleh anggota keluarga ternyata korban sudah meninggal dunia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya mengatakan, untuk sementara tugas Kepala Desa Sruni dijabat oleh pejabat sementara (Pjs).
“Pejabat sementaranya adalah Sekretaris Desa Sruni. Kemudian Pjs Kades mengawal hingga PAW. Langkah pertamanya adalah mengalokasikan APBDes. Karena kejadiannya tidak direncanakan (force major -red), maka harus ada perubahan APBDes dulu,” ucap Adi Wijaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin, menyampaikan, sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang kita cintai.
"Namun kami meyakini, santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka," lanjutnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi