TUBAN - Petugas gabungan dari Samapta Polres Tuban bersama Satpol PP, Kodim 0811/Tuban, dan Perhubungan merazia tempat karaoke yang disinyalir nekat buka saat bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Tuban pada Sabtu (1/4/2023) malam.
Di lokasi pertama, petugas gabungan langsung menyisir tempat karaoke di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Di lokasi itu, petugas mendapati tempat karaoke menyajikan minuman keras (miras) golongan B dan C tanpa izin jual. Petugas pun mengamankan miras tersebut.
Kemudian petugas bergeser ke kafe yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Disitu, kafe kedapatan menjual miras golongan A dan menyajikan kepada pengunjung.
"Dari pemeriksaan, tempat karaoke dan kafe tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B,C maupun A, sehingga minuman beralkohol tersebut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut" kata Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah.
Kemudian penanggungjawab dari karaoke dan kafe dilakukan pendataan guna untuk dilakukan proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban.
Chakim menjelaskan, razia itu dilakukan dalam rangka cipta kondisi di wilayah Kabupaten Tuban saat bulan Ramadan.
"Razia ciptakan kondisi ini dilakukan dengan sasaran tempat karaoke dan penjual miras yang masih beroperasi pada saat malam bulan Ramadan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi