SUARA INDONESIA

Pakar Hukum Heran Tersangka Mafia Pupuk di Sumenep Hanya Dikenai UU Darurat

Wildan Mukhlishah Sy - 03 April 2023 | 09:04 - Dibaca 1.10k kali
Peristiwa Daerah Pakar Hukum Heran Tersangka Mafia Pupuk di Sumenep Hanya Dikenai UU Darurat
Pakar Hukum Ahmad Suryono. Foto: Istimewa

SUMENEP- Seorang Pakar Hukum Ahmad Suryono, memberikan tanggapannya terkait tersangka kasus mafia 18 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep dengan inisial W, yang hanya dikenai Undang-Undang Darurat oleh Polres setempat. 

Diketahui, yang bersangkutan telah dijatuhi dengan Pasal 6 Ayat (I) Huruf b Undang Undang Darurat RI No 7 Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. 

Dirinya mengaku, cukup heran dengan keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian setempat. Karena ia menilai, kasus mafia pupuk bersubsidi merupakan hal yang nyata merugikan banyak pihak. 

Selain itu, menurutnya dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, tersangka diduga telah melakukan dua jenis pelanggaran hukum, yakni tidak menyalurkan barang bersubsidi pada peruntukannya dan kemudian menyelundupkannya. 

Tak sampai disitu, Ahmad Suryono memaparkan seharusnya jumlah tonase yang cukup besar juga menjadi pertimbangan bagi Polres Sumenep, untuk tidak terburu-buru menentukan norma yang akan ditetapkan bagi tersangka. 

"Saya heran, ini kan perbuatannya ada dua pertama dia tidak menyalurkan pada peruntukannya, kedua dia menyelundupkan. Lalu kenapa, kok Polres pakai UU Darurat itu saja," ungkapnya, pada media suaraindonesia.co.id, Sabtu (1/4/2023). 

Pria yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember itu mengatakan, meski UU Darurat RI No 7 Tahun 1955 dapat dipakai, namun masih banyak pasal dan norma yang lebih pas untuk digunakan dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. 

Ia menyebut, norma yang dapat dipakai dan dinilai akan memberikan dampak yang lebih besar pada kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, salah satunya adalah Pasal 21 (2) Permendag RI nomor 15/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 (1) dan (2) Perpres Nomor 15/2011 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 110 Pasal 35 (2) Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. 

"Meskipun itu bisa saja dipakai, tapi kan ada pasal yang lebih menjerat lagi dan punya efek yang bagus," jelasnya. 

Diinformasikan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh suaraindonesia.co.id, UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pernah dijeratkan dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Ngawi pada bulan Agustus 2022 lalu. 

Kendati demikian, ia menuturkan kepolisian itu memiliki alasan subjektif dan objektif untuk menentukan keputusan (termasuk penahanan kepada tersangka) sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

"Tapi kembali lagi, kepolisian itu punya alasan subjektif dan objektif untuk menentukan keputusan, dalam penanganan suatu kasus," tandasnya. 

Sementara itu, suaraindonesia.co.id, telah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Polres Sumenep, mengenai alasan penetapan UU Darurat bagi tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi. Namun, hingga berita ini diterbitkan masih belum ada jawaban dari pihak berwajib.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV