SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Juanda Serahkan SKK ke Kejaksaan, Terkait Penunggak Iuran

Redaksi - 07 April 2023 | 15:04 - Dibaca 1.89k kali
Peristiwa Daerah BPJS Ketenagakerjaan Juanda Serahkan SKK ke Kejaksaan, Terkait Penunggak Iuran
Kakacab BPJamsostek Juanda dan Kajari Sidoarjo (3 dan 4 dari kiri) Usai Rakor dan Penyerahan SKK

SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Juanda belum lama ini melakukan Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo sekaligus penyerahan 27 Surat Kuasa Khusus (SKK) piutang iuran.

SKK tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Guguk, Heru Triyoko kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Akhmad Muhdhor.

Guguk mengatakan, penyerahan SKK merupakan salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang. 

Komitmen tersebut dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Guguk mengungkapkan, dari 27 perusahaan atau badan usaha (BU) penunggak iuran, jumlah piutang iuran sebanyak Rp 564 juta. Dan itu wajib mereka bayar, karena ini hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja. 

Lebih lanjut, Guguk menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dengan penyerahan SKK, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut," terangnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV