TUBAN - Aktivitas tempat pencucian pasir di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terus beroperasi meski didesak Pemkab Tuban untuk tutup sementara. Beberapa pihak mencurigai adanya orang-orang kuat dibelakang bisnis pencucian pasir tersebut.
Desakan untuk menutup sementara tersebut menyusul adanya dugaan limbah tempat pencucian pasir dibuang sembarangan hingga mengakibatkan lahan pertanian di sekitar lokasi rusak. Selain itu juga tidak memiliki tempat pengolah limbah.
Kepala Desa Purworejo Muksamiadi yang sebagian besar wilayahnya terdampak limbah pun memprotes. Ia menyebut sejak desakan tutup sementara dikeluarkan Pemkab Tuban, tempat pencucian pasir masih tetap beroperasi seperti biasa.
"Sampai saat ini cucian pasir masih beroperasi. Masih beroperasi seperti hari-hari sebelumnya," kata Muksamiadi dikutip suaraindonesia.co.id pada Sabtu (8/4/2023).
Sementara itu, Joko Lesmono, warga Desa Tasikharjo mengatakan bahwa lahan pertanian produktif berupa sawah rusak parah akibat limbah pencucian pasir dari tahun 2017 hingga tahun 2023.
Sejak mulai berdirinya tempat pencucian pasir yang dikelola pengusaha bernama Maksum tersebut, lanjut Joko Lesmono, warga tidak pernah mendapat sosialisasi.
Bahkan sejumlah warga juga sempat mengadu ke Kepala Desa Tasikharjo, namun justru tak digubris karena diduga ada orang kuat dibelakang tempat pencucian pasir tersebut.
"Kepala Desa Pak Damuri waktu itu saya protes terus kenapa ada bisnis yang di lingkungan warga tidak ada sosialisasi, tapi katanya sungkan dengan Pak R," ujar Joko Lesmono.
Joko sapaan akrabnya mengungkapkan, Pak R merupakan oknum anggota polisi yang mempunyai jabatan mentereng di Kecamatan Jenu. Ia menyebutkan Pak R sempat juga ikut mengelola dan memiliki saham di bisnis tempat pencucian pasir di Desa Tasikharjo bersama pengusaha bernama Maksum.
Namun, tahun 2020 Pak R disebut sudah berhenti ikut mengelola bisnis tersebut karena dampak pandemi Covid-19. Kemudian tempat pencucian pasir pun berganti pengelola.
"Sekarang kalau nggak salah dikelola mas Udin, itupun sudah sering saya ingat tidak apa-apa usaha tapi jangan mengganggu yang lain," tegasnya.
Akibat limbah tempat pencucian pasir, dijelaskan Joko, total sekitar 8 hektar sawah yang terdampak. Sedangkan untuk sawah miliknya ada 4000 meter persegi yang biasanya bisa panen 2 ton gabah kini rusak parah.
Sementara itu, Kepala Desa Tasikharjo Damuri membenarkan bahwa Pak R sempat ikut bisnis tempat pencucian pasir. Namun, ia menyebut Pak R bukan bagian dari pengelola.
"Pak R cuma bagian bayar mobil, bukan pengelola," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan perizinan pencucian pasir di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban bermasalah. Akibatnya, operasional pencucian pasir itu ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Temuan tersebut diketahui Pemkab Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setelah melakukan pengecekan kelengkapan dokumen izin.
Hal itu, menyusul adanya dugaan limbah pencucian pasir dibuang sembarangan hingga mengakibatkan lahan pertanian di sekitar lokasi rusak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban Bambang Irawan menyatakan, dari hasil pengecekan pencucian pasir di Tasikharjo telah memiliki izin. Namun, tidak ada pengolahan limbah.
"Perusahaan telah memiliki izin tapi tidak ada pengolahan limbahnya. Sehingga direkomendasi untuk menghentikan kegiatan sampai dipenuhi secara teknis pengelolaan limbah cair dari kegiatan pencucian pasir tersebut," kata Bambang Irawan, dikutip suaraindonesia.co.id pada Sabtu (1/4/2023).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi