SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Bayar Klaim Rp 212 Miliar Lebih

Redaksi - 05 May 2023 | 13:05 - Dibaca 964 kali
Peristiwa Daerah BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Bayar Klaim Rp 212 Miliar Lebih
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Januari-April 2023 bayarkan 18.974 klaim

SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa selama Januari sampai April 2023 telah membayarkan klaim sebanyak Rp 212 miliar lebih, tepatnya Rp 212.810.830.301,90,-. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat mengatakan, angka sebesar itu untuk pembayaran total klaim sebanyak 18.974 kasus.

Sony, panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rincian klaim yang dibayarkan sepanjang Januari hingga April 2023 itu meliputi JKK sebanyak 1.395 kasus sebesar Rp 18.637.722.690,-, JKM 399 kasus sejumlah Rp 7.934.000.000,-, JHT sebanyak 13.010 kasus sebesar Rp 181.555.890.320,-, terus 4.107 JP sejumlah Rp 4.561.963.760,-, dan 60 JKP senilai Rp 121.253.531,90,-.

Sony menggaris bawahi, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya. 

Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya mengaku tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," tegas Sony.

Selanjutnya, Sony mengimbau agar setiap pekerja memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” pungkas Sony. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV