TUBAN - Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka kasus Korupsi APBDes 2016-2019 yang dimohonkan Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Budi Utomo ditunda.
Penundaan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban, Jumat (12/5/2023), disebabkan termohon yakni Kejaksaan Negeri Tuban belum membawa surat kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
"Majelis hakim menunda sidang perdana praperadilan, karena termohon yang hadir tidak membawa surat kuasa atau belum memenuhi legal standing," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, Minggu (14/5/2023).
Uzan sapaan akrabnya menerangkan, sidang praperadilan yang dimohonkan Kades Budi Utomo ke Pengadilan Negeri Tuban akan dilanjutkan pada Senin 15 Mei 2023.
Majelis Hakim akan menggelar sidang secara maraton, mulai pembacaan permohonan sekaligus jawaban dari termohon dan dilanjutkan penyampaian replik dan duplik.
"Kita gelar secara maraton, karena sidang praperadilan ini hanya memiliki waktu tujuh hari. Dalam waktu itu, perkara harus sudah selesai putusan," terang Uzan yang juga sebagai Ketua Hakim persidangan praperadilan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Kades Budi Utomo, Selamet Fauzi mengaku kecewa dan keberatan atas kehadiran termohon yang tidak membawa surat kuasa atau memenuhi legal standing. Sehingga persidangan ditunda oleh Majelis Hakim.
"Tentu kami keberatan karena termohon tidak memenuhi legal standing dalam persidangan, sehingga sidang pun ditunda oleh Majelis Hakim," tegas Selamet Fauzi.
Terkait sidang lanjutan yang digelar secara maraton, Selamet Fauzi menyebut bahwa pihaknya akan berusaha maksimal untuk menguji penetapan tersangka terhadap kliennya yang saat ini sudah ditahan atas kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2016-2019.
"Apalagi, nanti agenda sidangnya adalah pembacaan permohonan sekaligus jawaban, lalu replik dan duplik, kami akan berusaha maksimal," katanya.
Terpisah, dikonfirmasi soal Kejaksaan Negeri Tuban yang belum legal standing dalam sidang praperadilan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengakui bahwa surat kuasa belum keluar.
Menurut Muis, legal standing seharusnya tidak dipermasalahkan, sebab Pengadilan Negeri Tuban telah memberi kesempatan kepada Kejaksaan Negeri Tuban. "Itu tidak apa-apa, kami kan masih diberikan waktu," ucap Muis.
Muis menyebutkan pihak siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kades Bunut Budi Utomo. Selain itu, Kejaksaan Negeri Tuban telah menyusun dan mempersiapkan jawaban pada sidang lanjutan.
"Kami siap menghadapi persidangan. Dan kami siap memberikan jawaban dalam sidang nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Kades Budi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada 3 April 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, Kades Budi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban pada 27 April 2023.
Penetapan tersangka dan penahanan itu hasil dari pengembangan kasus tersangka Bendahara Desa Bunut Nevi Ayu Indrasari yang sudah diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.
Nevi divonis bersalah perkara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019.
Modusnya, Nevi melakukan pemotongan anggaran 10-20 persen untuk pembayaran pajak dari kegiatan pengerjaan fisik di desa setempat.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tuban.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi