SUARA INDONESIA

Ratusan Nelayan di Cilacap Terima Sertifikat Gratis, Pj Bupati Ingatkan ini

Satria Galih Saputra - 07 June 2023 | 19:06 - Dibaca 933 kali
Peristiwa Daerah Ratusan Nelayan di Cilacap Terima Sertifikat Gratis, Pj Bupati Ingatkan ini
Pj Bupati Cilacap Foto Bersama Usai Menyerahkan Sertifikat (Foto : istimewa)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Ratusan nelayan tangkap dan pembudidaya ikan di Cilacap, Jawa Tengah, menerima sertifikat gratis dari ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap. 

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar berkesempatan menyerahkan secara simbolis kepada sejumlah nelayan di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Rabu (07/06/2023).

Adapun asuransi nelayan diberikan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada mereka. 

Menurut Pj Bupati Yunita, sertifikat yang diberikan tersebut memiliki nilai hukum dan nilai ekonomi. 

Oleh karena itu, Yunita mengingatkan kepada nelayan dan pembudidaya ikan agar menggunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya. Dan bukan dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat konsumtif. 

"Sertifikat itu ada nilai hukum dan nilai ekonominya. Tidak apa-apa (hutang), tapi bukan untuk konsumtif. Intinya dipergunakan sebaik-baiknya," ujar Yunita. 

Sementara itu, Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kantah Cilacap, Sagimin mengatakan, sebanyak 240 sertifikat diberikan kepada nelayan tangkap dan pembudidaya ikan di empat wilayah di Kabupaten Cilacap. 

Adapun tanah yang disertifikat masing-masing sejumlah 49 bidang tanah untuk pembudidaya ikan di Desa Mernek, Kecamatan Maos, dan 64 bidang untuk nelayan tangkap di Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan.  

Kemudian, 70 bidang untuk nelayan tangkap di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah dan 57 bidang tanah untuk pembudidaya ikan di Desa Jenang, Kecamatan Majenang. 

"Tadi pagi kita serahkan sejumlah 183 bidang tanah untuk nelayan di tiga Desa/Kelurahan yaitu Desa Mernek, Kecamatan Maos, Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan dan Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah. Sedangkan untuk Desa Jenang, Kecamatan Majenang, insyaallah dalam waktu dekat nanti kita koordinasi dengan Dinas Perikanan," jelas Sagimin. 

Lebih lanjut, kata Sagimin, ini merupakan program pemerintah sertifikat hak atas tanah (Sehat) melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Tujuan utamanya untuk menjamin kepastian hukum atas tanahnya," tandasnya. 

Disamping itu, sertifikat hak atas tanah ini diberikan untuk mendorong peningkatan jaminan akses permodalan bagi nelayan maupun pembudidaya itu sendiri. 

"Nanti bisa digunakan untuk modal pinjaman ke bank oleh nelayan bagi yang mau, yang penting diperhitungkan. Jangan sampai nanti untuk pengajuan agunan, tapi kemudian pembayarannya tidak diperhitungkan," ujarnya. 

Dalam kesempatannya, Sagimin berpesan agar menjaga sertifikat dengan baik. "Jangan salah meminjamkan sertifikat dan jangan untuk konsumtif," ucapnya. 

Selain menyerahkan sertifikat untuk nelayan, ATR/BPN Kantah Cilacap juga menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk aset Pemkab Cilacap sejumlah 625 bidang tanah, tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Cilacap. 

"Ada sertifikat untuk jalan, jaringan irigasi, dan lainnya. Tadi sudah diterimakan oleh bu Pj Bupati," kata Sagimin. 

Beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah menyerahkan sertifikat gratis untuk pelaku UMKM di dua Kecamatan yakni Cipari dan Sidareja. 

"Di Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari sejumlah 50 bidang tanah dan Desa Margasari, Kecamatan Sidareja 21 bidang, ada juga program lainnya yaitu PTSL, tersebar di masing-masing Kecamatan. Di tahun 2023 ini ada 25 lokasi Desa PTSL," ungkap Sagimin. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV