SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Komisi III DPRD Situbondo geram terhadap pengusaha pemilik tower yang melanggar aturan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin menyebutkan, ada keberadaan tower yang ditemukan beroperasi tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
"Untuk sementara tower yang kami temukan tidak berizin sampelnya baru di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, itu sudah satu tahun lebih yang beroperasi, tetapi izinnya masih belum ada," kata Arifin saat rapat bersama Diskominfo membahas perizinan tower, Kamis (08/06/2023).
Arifin mengatakan, mayoritas pengusaha mengurus izin tower belakangan. Sedangkan konstruksinya dikerjakan lebih awal, sehingga tidak dapat ditarik retribusi. " Ini jelas-jelas sangat merugikan terhadap pendapatan pemerintah daerah," tukasnya.
Ia menyampaikan, dari hasil penjelasan pengusaha pemilik tower mengutarakan apabila mereka menggunakan perantara untuk pengurusan izin.
"Tetapi yang kita temui di lapangan mereka dalam mengurusi mayoritas menggunakan perantara pihak ketiga atau rekanan untuk mengurusi perizinan dan pekerjaan konstruksinya, karena mereka rata rata mengatakan tidak tahu untuk mengurusi izinnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Dadang Arus Bintoro mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keberadaan tower.
"Jadi pengawasan dan pengendalian ini setiap tahun kita laksanakan, sebelum pemilik tower itu membayar retribusi kita kumpulkan terlebih dahulu untuk membicarakan masalah masalah yang terkait dengan menara," pungkasnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Situbondo mengaku kecewa terhadap beberapa pengusaha pemilik tower yang diundang rapat, tapi justru tidak menghormati undangan DPRD.
Diketahui, Komisi III DPRD Situbondo mengundang sebanyak 11 pengusaha pemilik tower, hanya saja yang hadir 6 orang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi