SUARA INDONESIA

Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Semarang

Andi Saputra - 23 July 2023 | 13:07 - Dibaca 861 kali
Peristiwa Daerah Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Semarang
Polisi saat mengamankan pelaku pencurian motor, Minggu (23/7/2023), (Foto : Andi Saputra/Suaraindonesia.co.id).

SEMARANG, Suaraindonesia.co.id - Dua pelaku pecurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap aparat kepolisian Semarang. Mereka merupakan pencuri motor Honda PCX milik Widodo Sarono (34), warga Dusun Sleker, Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang pada Senin (10/07/2023) lalu. 

Kapolsek Getasan Iptu Ari Parwanto mengatakan, dua pelaku diamankan dibantu Sat Reskrim Polresta Magelang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

"Kronologi kejadian tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa pelaku AK Alias Pedro (23 Th) dan MF (27 Th) sebelum melancarkan aksinya sempat berkunjung ke rumah korban," kata Iptu Ari Parwanto kepada suaraindonesia.co.id, Minggu (23/7/2023). 

Menurutnya, korban mempunyai usaha kos -kosan yang berada disamping rumah. Saat kedua pelaku berkunjung ke kos-kosan korban kemudian timbul niat untuk melakukan pencurian motor korban.

"Setelah kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah ke pelaku, kami melakukan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polresta Magelang untuk menangkap pelaku. Dan pada tanggal 12 Juli 2023 pelaku AK Alias Pedro berhasil kami amankan dirumahnya daerah Kec. Secang Kab. Magelang," jelasnya. 

Kapolsek menuturkan, Setelah dilakukan pemeriksaan kepada AK, selang sehari Polres Semarang berhasil mengamankan MF di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Kamis 13 Juli 2023. 

Kapolsek menambahkan, Setelah kedua pelaku diamankan, terus dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada TKP lain atau pelaku merupakan jaringan curanmor yang beraksi di wilayah Getasan maupun Kabupaten Semarang dan kedua pelaku diamankan di Polres Semarang pada Jumat 22 Juli 2023.

"Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang bukti Kendaraan milik korban Widodo Sarono berikut STNK atas nama korban, dimana STNK korban berada di dalam bagasi motor saar motor dicuri pelaku. Selain itu juga turut diamankan kendaraan pelaku yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya, pelaku akan dijerat Pasal 363 ( Ayat 1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV