Bocah 8 Tahun di Kota Binjai Dianiaya Ibu Asuhnya, Komnas PA: Terancam Pidana 15 Tahun Bui
Imam Hairon
- 01 October 2020 | 16:10 - Dibaca 1.77k kali
Peristiwa
Foto : Anak korban kekerasan dan penganiayaan membutuhkan intervensi terapy psikososial dan reintegrasi sosial Anak.
JAKARTA - Kekerasan fisik disertai dengan penyiksaan terhadap inisial RT (8 tahun) siswi kelas 2 SD penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Diski Kota Binjai, oleh ibu asuhnya mendapat atensi serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
RT yang akrab disapa Laras bukan sapaan sebenarnya saat ini harus hidup menderita dengan cacat permanen di telapak dan tangan kanannya karena dibakar oleh ibu asuhnya berna Rus (52).
RT yang terlihat cerdas walau menderita luka bakar di bagian perut dada sampai tangan kanannya sangat ingat betul apa yang dialami satu tahun yang lalu dan bagaimana RT diperlakukan sangat sadis oleh ibu asuhnya tersebut.
Menurut RT dia difitnah Ibu asuhnya telah mencuri uang sehingga dihukum bakar tangan, lalu diikat pakai tali sehingga pakaian yang dikenakan RT saat itu hangus terbakar. Sementara RT bertahan mengatakan tidak ada mencuri uang, akibatnya bocah tak berdaya ini tidak bisa berbuat apa-apa selain menangis merasakan panasnya api yang membakar sekujur tubuhnya tubuhnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berharap dan sangat percaya bahwa Polres Binjai akan menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Kasus kekerasan fisik disertai dengan penyiksaan dan penganiayaan ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak ada pintu untuk memberikan garansi dan menggiring kasus ini dalam penyelesaian melalui pendekatan damai," tegasnya saat dimintai keterangan di Bilangan Jakarta Timur, Rabu (30/9/2020).
Kata Arist, kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan. kekerasan harus dihentikan, tidak boleh menghukum anak sekalipun anak itu berbuat salah.
Dengan demikian, untuk memberikan terapi psikososial dan pelayanan medis bagi korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan para pegiat perlindungan anak terutama Lembaga Perlindungan Anak LPA) di kota Binjai dan LPA Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk Tim Advokasi dan Litigasi untuk pendampingan psikologis serta rehabilitasi sosial anak dengan melibatkan para pegiat perlindungan anak dari berbagai media yang berada di kota Binjai.
Pihaknya berjanji mengawal tuntas proses hukum anak tersebut yang senantiasa terus berkoordinasi dengan Polres Binjai dan segera mungkin mengantar korban dan keluarganya untuk mempertanyakan hasil pengembangan penyidikan atas peristiwa kekerasan fisik ini kepada Polres Binjai.
"Untuk pemulihan dan reintegrasi sosial korban akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kota Binjai," jelas Arist.
Arist mengatakan, atas kasus kekerasan fisik disertai dengan penyiksaan dan penganiayaan sadis tersebut bersesuaian dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 83 ayat (2) pelaku dapat diancam dengan minimal pidana pokok 5 tahun pidana dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan demikian tidak ada alasan bagi Polres Binjai untuk tidak menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya karena ancaman hukum nya diatas 5 tahun," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Imam Hairon |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi