SUARA INDONESIA

Rakyat Sebagai Objek Politik, Mahasiswa di Trenggalek Tuntut Presiden RI Terbitkan Perpu Cabut Omnibus Law

Rudi Yuni - 22 October 2020 | 12:10 - Dibaca 1.83k kali
Peristiwa Rakyat Sebagai Objek Politik, Mahasiswa di Trenggalek Tuntut Presiden RI Terbitkan Perpu Cabut Omnibus Law
Unjuk rasa tolak Omnibus Law

TRENGGALEK - Bertepatan satu tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Aksi masa menuntut agar pemerintah membatalkan Omnibus Law dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU alias perpu terus bergulir.

Kali ini Kamis (22/10/2020) puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Trenggalek (Jimat) menggelar unjuk rasa bertempat di gedung DPRD dan Pendopo Manggala Praja Nugraha. 

"Ada 11 klaster dalam Omnibus Law yang kita tolak, karena UU tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan menciderai rakyat," tegas Yenu Rizki Widiyawan selaku koordinator JIMAT Trenggalek.

Lanjut Yenu, pihaknya menyuarakan di gedung DPRD karena seluruh anggota DPR harus menjalankan amanah yang diberikan rakyat.

Dirinya juga menyayangkan Pemerintah dan DPR hanya menganggap rakyat sebagai objek politik. Serta sangat minimnya partisipasi publik dalam proses perencanaan UU dalam Omnibus Law.

"Jangan sebut kami hanyut dalam isu ini, karena draf yang kami pelajari juga diperoleh dari DPR sendiri," ungkapnya.

Adapun subtansi yang dimaksud adalah : 

1. Menyayangkan sikap Pemerintah dan DPR menganggap rakyat sebagai objek politik. Karena sangat minim partisipasi publik dalam proses penyusunan UU Ciptaker.

2. Menyayangkan dengan izin usaha yang dikeluarkan pemerintah pada pasal 9 - 11 draf UU Ciptaker karena akan menggangu otonom daerah dan berakibat pada tidak jelasnya pengawasan dan sanksi yang diterapkan.

3. Partisipasi masyarakat harus dilihat sebagai proses penting untuk memperoleh lisensi sosial yang terkena dampak.

4. Kemudahan perizinan dalam eksploitasi lingkungan hidup dengan mempermudah izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).

5. Penghapusan izin bagi tenaga kerja asing yang digantikan dengan hanya pengesahan oleh pemerintah yang akan berpotensi semakin tergerusnya tenaga dalam negeri. Karena mestinya dilindungi UU dasar pasal 33 ayat 2. 

6. Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan, sesuai dengan UU no. 32 tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

7. Perusakan tatanan hukum dengan memperkuat posisi pemerintah pusat dalam intervensi kebijakan daerah yang bertentangan dengan nafas reformasi yang mengacu pada desentralisasi dan distribusi kekuasaan.

8. Tata cara penyusunan draf UU Ciptaker Omnibus Law sudah cacat formil dan melanggar berbagai prinsip Rule Of Law dan hak asasi manusia. 

9. Pemerintah dan DPR tidak mencerminkan good government.

10. Terdapat sekitar 500 aturan turunan yang menjadikannya hyper regulated dan semakin menambah kompleksitas permasalahan di tatanan normatif.

11. Berdasarkan pasal 65 UU Ciptaker yang memasukkan sektor pendidikan kedalam bidang terbuka terhadap izin usaha.

Tidak hanya itu, dari cacatnya prosedur hukum penetapan UU dan bermasalahnya pasal-pasal dalam Omnibus Law UU Ciptaker aliansi mahasiswa Trenggalek tegas menyatakan sikap :

1. Menolak disahkannya Omnibus Law UU Ciptaker.

2. Mengajukan mosi tidak percaya dan menuntut presiden menerbitkan peraturan penggay UU (Perpu) dalam pembahasan poin subtansi UU Ciptaker.

3. Menuntut DPR RI untuk lebih menghargai aspirasi rakyat dan mendengarkan kritikan terhadap UU Ciptaker.

4. Menuntut presiden untuk melepaskan semua tahanan aksi di seluruh Indonesia dan menjamin hak-haknya.

5. Menuntut DPR selaku perwakilan dari rakyat, juga tanggap dalam menangani dan mengawal isu lokal.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya