SUARAINDONESIA.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam keputusannya mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran secara tatap muka, setelah sebelumnya pembelajaran sekolah dilakukan secara online akibat adanya pandemi Covid-19.
Menurut Mendikbud, Nadiem Makarim dalam konferensi Persnya (21/11/2020). Mengatakan bahwa pembelajaran secara tatap muka mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau sekitar bulan januari 2021. Namun demikian Nadiem menjelaskan bahwa keputusan pembelajaran tatap muka tersebut perlu adanya kesepakatan antara pihak sekolah, pemda dan komite sekolah/orang tua murid.
Karikaturis: Dodi Budiana
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi