JAKARTA - Tidak butuh waktu lama, setelah azan 'Hayya Alal Jihad' menyebar luas di media sosial, akhirnya polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Jakarta Kamis (03/12/2020) siang.
Kata Yusri, penangkapan yang dilakukan kepada H dilakukan karena melakukan kegiatan provokasi dan menebaran kebencian.
"Diamankan pada tanggal 3 Desember di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur," sebutnya.
Yusri menambahkan, azan yang dilakukan dengan tidak lazim itu, terkesan seperti sedang menghadapi musuh.
"Provokasi, seolah-olah Indonesia sedang menghadapi musuh," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku penyebaran lewat media sosial terancam dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Untuk pelaku sendiri, terancam Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan kurungan diatas 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun Instagram atasnama @hashopanhasan mengupload azan yang tidak biasa didengar.
Tidak lama, azan itupun menyebar dimedia sosial sehingga viral. Akibatnya, masyarakat mengaku resah dan itu dianggap pelecehan agama.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : |
Komentar & Reaksi