SURABAYA - Aksi sekelompok orang yang melakukan pengepungan terhadap rumah Menko Polhukam di Jalan Dirgahayu 109 Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada tanggal (01/12/2020) akhirnya Polisi berhasil menangkap provokator.
Aksi hasut yang dilakukan oleh pelaku inisial AD, agar massa bergerak berbuat anarkis dan melakukan pidana.
Pelaku saat melakukan aksinya, terekam mengenakam jacket jumper sarna abu-abu bertuliskan 'AHHA' bercelana levis warna biru merk Quick Silver.
"Mahfud keluar !! Kalau Habib Rizieq dijadikan tersangka atau ditahan, bakar rumah Mahfud, dan bunuh Mahfud," demikian kalimat yang disampaikan pelaku saat terekam video amatir.
Tidak hanya itu, pelaku juga berusaha memajat pagar dan mengakibatkan Hj.Siti Khitijah (Ibunda Menkopolhukam) mengalami trauma psikis dan harus diungsikan.
Sementara Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto saat mengikuti rilis di Mapolda Jatim membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh AD adalah perbuatan melanggar hukum dan harus diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Benar, AD sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti dan itu sangat menguatkan," sebutnya, Sabtu (05/12/2020) mendampingi Kapolda Jatim.
Meski hanya mengaku ikut-ikutan dan membela salah satu keompok, tersangka tetap harus meringkuk di sel tahanan Polda Jatim, untuk diproses lebih lanjut.
AD terancam dijerat UU KUHP Pasal 160 dan atau Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang mendatangi rumah Mahfud MD dengan nada lantang berteriak sambil menggedor pintu pagar.
Diduga, mereka adalah pendukung Habib Rizieq Shihab yang kecewa atas pemanggilan oleh Polda Metro Jaya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi