NGAWI - Ketua PCNU Ngawi menilai pemerintah memang berwenang membubarkan ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI). Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tokoh utamanya Habib Rizieq Shihab itu dilarang melakukan segala aktivitas dalam kegiatan mereka. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruh penjuru Indonesia.
Ketua PCNU Ngawi KH. Ahmad Ulinnuha Rozy menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," tuturnya. Pada Rabu (30/12/2020).
Meskipun begitu, Gus Ulin sapaan akrabnya, meminta agar langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan pemerintah hendaknya melakukan upaya upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan kepada semua pihak.
"Kami menghimbau khususnya warga nahdliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, selama ketentuan tersebut bukan hal yang bertentangan dengan sara, karena apapun yang telah diputuskan oleh pemerintah pasti sudah didasarkan kepada pertimbangan yang matang baik dari aspek manfaat mudharat dari aspek kontribusi terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara," terangnya.
"Oleh karena itu mengajak kepada seluruh warga nahdliyin untuk menghormati terhadap keputusan pemerintah dan menanggapinya hal tersebut dengan secara wajar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh orang orang yang ingin memecah belah peraturan dan kesatuan dengan menjadikan agama sebagai komunitas untuk memenuhi keinginan keinginan jangka pendek mereka", kata Gus Ulin.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa PCNU Ngawi memandang bahwa pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah sudah tepat, karena sebagaimana diatur dalam UU Ormas," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : |
Komentar & Reaksi