SUARA INDONESIA

BEM Pesantren se-Indonesia Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

- 04 January 2021 | 14:01 - Dibaca 2.62k kali
Peristiwa BEM Pesantren se-Indonesia Dukung Pemerintah Bubarkan FPI
Ilustrasi. (Foto: Suara.com)

BANYUWANGI- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia mendukung kebijakan pemerintah membubarkan dan melarang segala bentuk kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan sikap halakah BEM dari berbagai perguruan tinggi yang berada di bawah lingkup pesantren se nasional tersebut disampaikan melalui forum yang digelar secara virtual pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.

"Kita sebagai pemuda juga mempunyai tanggungjawab untuk menjunjung tinggi, berperan aktif dalam menjaga dan patuh terhadap ideologi dan konsensus dasar bernegara," lontar Busro Abadin, Presidium Nasional saat mengikuti rapat dari Banyuwangi.

Sekretaris Presidium Sidang, Sinta Bella menambahkan bahwa lembaga halakah santri memiliki tanggung jawab kontrol akan isu dan kebijakan-kebijakan pemerintah di lingkup nasional.

"Sebagai kontrol dan penguat terhadap kebijakan-kebijakan taktis dan strategis yang itu untuk kebaikan umum" timpalnya.

Sikap tegas ini dilakukan menyusul adanya Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menanggapi adanya SK tersebut, Halakah BEM Pesantren se-Indonesia yang dituangkan pada surat putusan Nomor PP/54/BPH Nas-III/1/2021 bersepakat mendukung langkah dan tindakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan yang mendukung terorisme dan menyimpang dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam isi surat tersebut pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas dan membubarkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun instansi atau lembaga yang mendukung terorisme dan tidak sesuai dengan ideologi dan konsensus dasar bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Pihaknya juga sepakat atas surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. 

Menyerukan kepada seluruh anggota Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia dan Mahasiswa Santri se-Indonesia tidak mengikuti organisasi massa yang mendukung terorisme dan bertentangan dengan hukum negara.

"Kepada seluruh teman-teman pemuda terkhusus mahasiswa santri se-Indonesia untuk tidak bergabung dengan organisasi yg mendukung terorisme dan menyimpang dengan hukum. Sehingga Indonesia aman, damai dan bermartabat," tandas Busro. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya