SUARA INDONESIA

Dituduh Menghamili, Guru Ngaji Asal Jember Tantang Perempuan Disabilitas Test DNA

Aris Danu - 06 March 2021 | 13:03 - Dibaca 5.98k kali
Peristiwa Dituduh Menghamili, Guru Ngaji Asal Jember Tantang Perempuan Disabilitas Test DNA
Gambar Ilustrasi

JEMBER - Seorang perempuan inisial (AN) penyandang disabilitas tuna rungu warga salah satu desa di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dua minggu lalu tiba-tiba melahirkan bayi.

Bukan kebahagiaan yang didapat, justru kini nasibnya meperihatinkan, karena tidak ada yang mengakui dan  bertanggungjawab.

Tokoh masyarakat di desanya, meminta agar anak yang dilahirkan AN di test DNA terlebih dulu. Hal itu bertujuan, agar bisa memastikan ayah dari anak yang dilahirkan NA.

Kehamilannya sendiri, diketahui oleh keluarga setelah hamil tua. Dimana keluarga AN menanyakan kepada korban, siapa yang telah tega menghamilinya.

Saat diinterogasi oleh tokoh masyarakat, AN tidak mau mengatakan dengan jelas siapa ayah dari anak yang dikandungnya.

“Saat selamatan, AN dihadirkan ditengah-tegah perangkat desa dan tokoh masyarakat," beber salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (06/03/2021).

Kata dia, alangkah terkejutnya yang hadir, saat korban langsung menunjuk HK (salah seorang guru ngaji di daerah sekitar).

"Karena AN memang tidak bisa bicara, dan kebetulan juga acara selamatan itu dibiayai oleh HK,” beber sumber media ini.

Mendapat tudingan dari korban, beberapa undangan sempat kaget. Sehingga beberapa perangkat desa menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"HK bersedia membuat pernyataan untuk menikahi korban secara sirri untuk menyelamatkan status bayi yang dikandung AN," akui dia.

Namun saat bayi tersebut lahir dan kini sudah berusia 2 Minggu. HK tiba-tiba membawa pengacara dan meminta agar bayi AN di lakukan test DNA, untuk memastikan siapa bayi yang sudha dilahirkan oleh AN.

HK sendiri saat dikonfirmasi media ini, melalui pengacaranya mengatakan, bahwa test DNA dilakukan untuk mengetahui siapa orang tua dari anak yang dilahirkan oleh AN.

“Ya test DNA kan untuki memastikan siapa pelaku sebenarnya, kalau klien kami merasa berbuat, tidak mungkin berani meminta test DNA, makanya klien kami minta dilakukan test DNA, ini saya baru berangkat ke Surabaya untuk melakukan test DNA terhadap bayi AN” ujar H. Rusdi S.H.M.H, kuasa hukum dari HK.

Ketika ditanya mengenai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh HK yang sanggup menikahi korban, Rusdi menjelaskan, bahwa hal itu sudah dilakukan, dan itu sebagai bukti itikad baik kliennya.

“Kan sudah dinikahi? Itu bentuk tanggung jawab klien kami, karena kasian, makanya untuk memastikan siapa ayah dari bayi tersebut kita lakukan test DNA,” pungkas Rusdi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya