SUARA INDONESIA

PWI Bondowoso Minta Polda Jatim Usut Tuntas Oknum Aparat Pelaku Kekerasan pada Insan Pers

Bahrullah - 29 March 2021 | 14:03 - Dibaca 1.96k kali
Peristiwa PWI Bondowoso Minta Polda Jatim Usut Tuntas Oknum Aparat Pelaku Kekerasan pada Insan Pers
Haryono Ketua PWI Bondowoso saat Memberikan Keterangan Pers (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bondowoso, meminta  Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas oknum aparat pelaku yang melakukan kekerasan terhadap insan pers jurnalis Majalah Tempo.

Ketua PWI Bondowoso ini turut buka suara terhadap kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3/2021) malam di Surabaya sebagaimana disampaikan Pemred TEMPO.

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat merupakan bentuk tindakan kejahatan kepada insan pers, untuk itu kami meminta pada Polda Jatim untuk mengusut tuntas oknum aparat yang melakukan kekerasan pada insan pers," kata wartawan Harian Duta itu, Minggu (28/3/2021).

Lebih lanjut, Haryono memaparkan, bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah dimata hukum dan negara.

Menurut Haryono, jika pihak-pihak tidak sepakat dengan sebuah pemberitaan, maka ada prosedur yang harus dilalui sesuai dengan UU Pers. Tak harus melakukan kekerasan.

“Makanya kami meminta dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.

Dia menuturkan, peristiwa di Surabaya menyadarkan semua insan pers, bahwa masih ada banyak hambatan di tengah menjalankan dan menegakkan kebebasan pers.

"Saya meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.

Pada tahun 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2019 yang tercatat sebanyak 79 kasus.

Di samping itu, pengaduan yang masuk ke LBH Pers melonjak tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

Terperinci yakni 215 orang pengadu. Kemudian 14 pengadu dari organisasi pers, dan masyarakat sipil dengan total menjadi 69 kasus.

Dalam Annual Report LBH Pers 2020 itu, disebutkan juga bahwa pola kekerasan jurnalis juga meluas, dan bertambah variannya. Misalnya peretasan, dan serangan buzzer. Dari segi actor, aparat penegak hukum merupakan yang paling banyak melakukan kekerasan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya