JAKARTA - Peradilan kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya sampai babak vonis. Prabowo divonis 4 tahun penjara.
Ketua hakim Albertus Usada membacakan amar putusan. Ia menyatakan bahwa terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 Juta Subsider 6 bulan kurungan," papar Albertus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam sidang tuntutan sebelumnya.
Beberapa hal yang dianggap meringankan putusan, di antaranya selama persidangan Edhy Prabowo dinilai berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari praktik korupsi telah disita. (dodi/amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi