SUARA INDONESIA

Pasutri Pemilik Gantangan Burung Kicau di Gresik Dibekuk Polisi

Syaifuddin Anam - 23 July 2021 | 13:07 - Dibaca 2.41k kali
Peristiwa Pasutri Pemilik Gantangan Burung Kicau di Gresik Dibekuk Polisi
Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana menunjukan barang bukti kayu dan besi serta keenam tersangka. (Anam/suaraindonesia.co.id)

GRESIK - Pasangan suami istri (pasutri) di Gresik bersama empat temannya diamankan ke Polsek Manyar. Mereka ditangkap karena menganiaya Ahmad Ari Afandi hingga babak belur.

Para pelaku tak terima karena lomba burung kicau yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial yang akhirnya dibubarkan Satgas Covid-19.

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung kicau disebar di media sosial.

Lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan. Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura. 

"Video yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan," ujar Bima saat di Mapolsek Manyar, Jumat (23/7/2021).

Bima menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah video tersebut. Setelah ditemukan, korban dianiaya ramai-ramai.

"Di dalam video lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan telah melanggar PPKM Darurat," jelasnya.

Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi - Diah Ayu Putri Hadifia.

Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono, warga Telogopojok, Gresik.

Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto warga Desa Kedanyang, Kebomas.

"Keenam tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya