LOMBOK TENGAH - Dua oknum Satpol PP pemda Lombok Tengah, diringkus Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah di kediamannya di Praya (28/07/2021).
Keduanya oknum Satpol PP bersama seorang rekan lainnya, berinisial RB (51), HR (37) dan AW (40) yang merupakan warga Praya Lombok Tengah, diringkus karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Dua orang oknum Sat Pol PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata," ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian.
Hizkia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di TKP.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Narkoba jenis sabu seberat 7,43 gram lengkap beserta alat hisap, 3 unit HP dan sebuah sepeda motor.
"Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya," Jelasnya.
Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hakim |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi