SUARA INDONESIA - Dewan Pers mengancam akan melakukan mengusulkan pencabutan sertifikat kompetensi, jika ditemukan wartawan berkali-kali melanggar kode etik dan UU Pers.
Pernyataan itu, disampaikan Ahmad Jauhar, Komisi penelitian, pendataan dan ratifikasi di Dewan Pers.
"Lisensi ini, bukan bersifat permanen. Jika nanti kita temukan pelanggaran berat melanggar kode etik dan UU Pers, kita usulkan untuk dicabut," papar Ahmad Jauhar, saat melakukan uji kompetensi terhadap 35 peserta di Hotel Dialoog, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/10/2021).
Menurut Jauhar, jurnalis profesional ketika sudah dinyatakan lulus dan bersertifikat, harus bisa mencerminkan dan memberikan contoh yang baik.
"Bukan justru, ketika sudah lulus UKW, memberikan contoh tidak baik. Kalau terbukti ditemukan di lapangan seperti itu, silahkan laporkan ke Dewan Pers," paparnya.
Jauhar melihat, selama ini masih sering ditemukan oknum wartawan di pemberitaan masih berani melakukan tindakan tidak terpuji.
"Maka dari itu Dewan Pers berjuang, bagaimana wartawan bisa profesional. Salah satunya melalui uji kompetensi wartawan hari ini," ungkapnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh penguji LR. Baskoro. Menurutnya, ketika wartawan sudah dilabeli profesional, harus semakin baik.
"Ketika sudah kompeten, tanggungjawab semakin berat. Bagaimana bisa memberi contoh yang baik," ujarnya, di hadapan para peserta uji.
Redaktur senior Majalah Tempo ini menyebut, wartawan kompeten bukan hanya dinilai dari sertifikat dan label yang didapat.
"Namun, lebih kepada praktik di lapangan. Banggalah menjadi wartawan, jagalah idealisme jurnalis dan berpegang teguh pada aturan yang ada," ujarnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi