BLITAR - Mobil Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek roda empat jenis sedan corolla atlis nopol polisi L 1478 DP yang dikendarai oleh Aufat Ahda (20) mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Blitar.
Kasubak Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan, peristiwa maut itu terjadi di Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar pada Minggu (20/11/21) siang.
"Berdasarkan laporan masuk, laka lantas ini terjadi ketika pengemudi roda empat melaju kencang dari arah timur ke barat. Sesampainya di tugu batas Desa Pikatan tiba-tiba mobil tersebut menabrak tugu batas hingga ringsek bagian depannya," katanya.
Ia menjelaskan, hasil olah TKP kecelakaan tunggal ini disebabkan karena pengemudi kurang fokus. Dimana saat itu, dari arah berlawanan ada roda empat yang mendahului roda dua. Kemudian, pengemudi mobil dinas Trenggalek secara mendadak banting setir ke kiri dan menabrak tugu batas desa.
"Beruntung dalam insiden itu tidak ada korban jiwa hanya saja pengemudi mengalami luka lecet di bagian wajah dan kakinya. Lalu kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 10 juta," imbuhnya.
Ia juga menghimbau kepada warga masyarakat ketika mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat diminta selalu waspada dan berhati-hati apalagi saat hujan lebat sedang berlangsung.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi