NGAWI - Di halaman kantor Kejaksaan Ngawi jalan Yos Sudarso no 2 A, barang bukti sitaan dari 51 perkara yang sudah inkrah dimusnahkan pada, Selasa (23/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi Budi Raharjo, langsung memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Budi Raharjo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah selesai proses perkara di pengadilan, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti dari perkara pidana umum dan pidana khusus ini sudah diputus pengadilan, sehingga berkekuatan hukum tetap. Maka kejaksaan bisa melakukan eksekusi untuk dimusnahkan," ujar Budi Raharjo kepada awak media.
Dijelaskan Budi Raharjo, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 51 perkara.
"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan dari 51 perkara yang sudah inkrah proses pengadilan, diantaranya ada sabu, minuman keras, alat judi, dan pupuk," ucapnya.
"Selain itu ada juga mobil dan tanah yang disita, barang bukti sitaan tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan penipuan penerimaan taruna akpol dan money laundry. Nantinya akan kita lelang kemudian hasil dari lelang kita serahkan kepada korban," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi