SUARA INDONESIA

130 Miliar Anggaran Covid-19 di Jember 'Lenyap', Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Imam Hairon - 16 March 2022 | 06:03 - Dibaca 2.19k kali
Peristiwa 130 Miliar Anggaran Covid-19 di Jember 'Lenyap', Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim (Foto: Imam/Suaraindonesia.co.id)

JEMBER - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru, sedikitnya ada 130 miliar lebih, anggaran penanganan Covid-19 era Bupati Faida 'lenyap' dan diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Informasi itu, disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Abdul Halim, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/03/2022) lewat sambungan selulernya.

"Perkembangan terbaru laporan BPK, penggunaan dana Covid-19 Tahun 2019- 2020, total ada 71 rencana kegiatan pembelanjaan (RKP) yang di SK oleh bupati," sebutnya.

Dari 71 kegiatan tersebut, menurut Halim, kemudian dibatalkan sebanyak 7. Sehingga, menjadi 59 RKP yang dijalankan.

"Total anggaran yang digunakan 531 miliar sekian. Padahal, waktu itu, pagu anggaran 401 miliar saja," bebernya.

Legislator Partai Gerindra ini kembali mempertegas, dari anggaran yang ditetapkan lewat Perkada oleh Bupati Faida ada kelebihan dan tidak wajar.

"Hasil pemeriksaan 59 RKP itu, ada kelebihan 130 miliar. Dana itu, sampai saat ini tidak jelas dan belum diketahui," sambungnya.

Menurut Halim, seluruh anggaran BTT yang dibelanjakan oleh pemkab Jember, dicairkan ke rekening bendahara BPBD atau satgas Covid Kabupaten Jember.

"Skema pencairan seperti ini, sangat rawan penyalahgunaan," tegas legislator tersebut.

Lebih jauh Halim mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat, menyelidiki penggunaan anggaran tersebut agar menemukan titik terang.

"Pimpinan DPRD Jember mendesak APH untuk mengusut tuntas temuan ini," tegas Halim.

Pihaknya juga memastikan, dalam waktu dekat DPRD Jember akan berkirim surat kepada penegak hukum, agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Kami akan bersurat ke Kapolri, Jaksa Agung dan akan mendatangi BPK untuk meminta hasil audit investigasi untuk dijadikan bahan bukti," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV