SUARA INDONESIA

Keroyok Polisi, Begini Nasip Buchtar Tabuni CS

Mustakim Ali - 24 March 2022 | 19:03 - Dibaca 1.82k kali
Peristiwa Keroyok Polisi, Begini Nasip Buchtar Tabuni CS
Buchtar Tabuni CS saat tiba di Mapolresta Jayapura.

JAYAPURA - Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota mengamankan tujuh oknum masyarakat yang telah mengeroyok aparat Kepolisian saat melaksanakan tugas di wilayah Kampwolker Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Ketujuh oknum masyarakat yakni Buchtar Tabuni (42), Basoka Logo (39), Jekson Wakerwa (20), Yohanis Wandikbo (30), Gilbert Kogoya (24), Lawe Wandikbo (34), Kibo Telenggeng (30).

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi di Mapolresta siang tadi (24/03/2022).

Ia pun mengatakan, sekitar pukul 10.30 Wit siang tadi, Polresta Jayapura Kota melaksanakan patroli rutin gabungan fungsi dan juga Samapta guna memantau situasi di Kota Jayapura khususnya di Wilayah Heram tepatnya di Perumnas III dan Kampwolker.

"Kemudian patroli gabungan sampai di Kampwolker dan berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan pengecekan terhadap pertemuan-pertemua atau rapat terselubung yang dilakukan oleh kelompok-kelompok dalam hal ini informasi rapat akan dilaksanakan oleh ULMWP sehingga pihaknya melakukan pengecekan," ucapnya.

Lebih lanjut lagi kata Kapolresta, saat sampai di lokasi Kampwolker disalah satu rumah, pihaknya menyambangi dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan pihaknya kemudian tiba-tiba ada beberapa oknum mengeroyok salah satu personil yang melaksanakan tugas di lokasi tersebut.

"Melihat hal tersebut, dengan seketika personil lainnya mengambil tindakan untuk berupaya melakukan tindakan tegas berupa mengamankan anggota kita yang dikeroyok dan menghadapi kurang lebih sekitar 10 orang yang melakukan perlawanan terhadap aparat yang bertugas dan disitu juga pihaknya melakukan pembelaan diri dengan tangan kosong kemudian satu anggota kita juga kena pukul juga, jadi ada dua orang anggota kami yang kena pukul yang pertama berpakaian preman dan kedua pakaian dinas fungsi sabhara," jelasnya.

"Disaat pihaknya mengamankan Buchtar Tabuni CS, karena terjadi perkelahian lantaran melakukan perlawanan kepada petugas maka ada beberapa orang mengalami cedera ringan diantaranya dua anggota kita dan tujuh orang yang saat ini telah diamankan ke Mapolresta guna dimintai keterangan," imbuh KBP. Gustav.

"Buchtar Tabuni CS saat ini masih dalam pemerikasaan oleh penyidik Reskrim terkait dengan kegiatan tersebut dan juga kronologis terhadap aksi melakukan penyerangan dan pengeroyokan terhadap personil kami," ungkapnya.

"Prosesnya akan dilakukan interogasi dan identifikasi setelah itu nanti kita akan buatkan pernyataan. Puji syukur anggota kami tidak mengalami luka yang serius, saya sebagai pimpinannya jujur bahwa anggota kami sempat melindungi diri sebelum dibantu dengan rekan-rekan lainnya," ucapnya.

Lanjut Kapolres, kita akan bertindak profesional, untuk itu dari hasil pemeriksaan nanti tentunya akan buat pernyataan kepada mereka untuk perbuatan yang melakukan pertemuan-pertemuan berkumpul bersama orang tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian terlebih lagi mencegah terhadap materi-materi yang bertentangan dengan idiolagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan itu adalah hal yang wajar, karena masih tinggal di Indonesia dan tentunya ada hukum yang mengatur.

"Jadi, jangan merasa apa yang dilakukan oleh Kepolisian hal yang tidak wajar, apalagi tugas pokok kita adalah menjaga dan ketertiban dengan melakukan patroli serta memastikan kondisi diwilayah kita tetap aman," jelasnya.

Ia pun menambahkan, Buchtar Tabuni CS juga menyesali perbuatannya, aksi spontanitas itu tidak menduga korban yang berpakaian preman itu adalah juga bagian dari polisi yang sama-sama melaksanakan patroli tetapi terus terang bahwa memang terjadi perlawanan karena anggota kita yang berbaju dinas juga kenal pukul.

"Namun saya maafkan dengan akan dibuatkan surat pernyataan dan akan dipulangkan namun apabila dikemudian hari dengan identitas ketujuh orang ini melakukan perbuatan-perbuatan yang berulang pastinya saya akan proses hukum lanjut untuk di sidik apabila memenuhi unsur pasal dalam penyidikan," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya