NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur musnahkan barang bukti tindak kejahatan sebanyak 34 perkara pada, Kamis (31/3/2022).
Dari 34 perkara, terdapat perkara penyalahgunaan peredaran narkoba di kota Ngawi yang dikenal dengan kota ramah tersebut.
Tak tanggung-tanggung, ada 1.504 butir pil koplo, sabu-sabu seberat 5,61 gram dan 9 pohon ganja kering.
"Barang bukti yang kita musnahkan dari 34 perkara. Ada perkara pidana umum dan pidana khusus yang kami tangani,", kata kepala kejari Ngawi Budi Raharjo.
"Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini merupakan sebuah keharusan, ada ribuan pil koplo, sabu-sabu dan pohon ganja," sambungnya.
Dikatakan Budi Raharjo, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang ditangani mulai bulan Desember 2021 hingga bulan Maret 2022 sudah sesuai aturan.
"Proses pemusnahan ini sudah diputus oleh majelis hakim, disita dan dimusnahkan. Jadi sudah sesuai aturan, dan pemusnahan ini sekaligus menghindari penyalahgunaan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi