NGAWI - Proyek pengadaan videotron yang menelan anggaran hingga mencapai miliaran rupiah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 kini tengah memasuki babak baru, Kamis (26/5/2022).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Aldila Nofianti Jamil menyebut, bahwa memilih pelaksana dengan harga termahal merupakan usulan dari kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Ngawi.
"Terkait pemenang kedua yang melaksanakan pekerjaan itu atas usulan Pokja PBJ, karena pada saat review dokumen ada tim teknis, PPTK, PPKom termasuk didalamnya Pokja PBJ Pak Irfan Arfianto," kata Aldila Nofianti Jamil saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Aldila Nofianti Jamil menjelaskan, pemenang tender pertama tidak dapat memenuhi persyaratan teknis sesuai kerangka acuan kerja, sehingga pelaksanaan pekerjaan diberikan pada pemenang kedua.
"Pada saat dokumen penyedia diverifikasi ulang PPKom, pemenang pertama ternyata tidak dapat menunjukan bukti surat dukungan resmi dari distributor, dan barangnya juga bukan barang baru,” terang Aldila Novianti Jamil.
Namun, Aldila tidak bisa menjelaskan saat ditanya tentang dasar hukum kewenangan PPKom pada tender cepat pengadaan videotron memilih pemenang kedua yang lebih mahal, jika pemenang pertama harga terendah tidak dimenangkan, apakah diblacklist atau dilakukan tender ulang.
"Yang pasti pilihan pemenang kedua yang melaksanakan pekerjaan itu atas usulan Pokja PBJ dan itu ada berita acaranya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dua pemenang dalam proyek tender cepat pengerjaan videotron yang terletak di perempatan kartonyono.
Yakni pemenang pertama CV Qaisara Mitra sebesar Rp 926.200.000 dan pemenang kedua CV Prima Mahardika dengan nilai pengerjaan lebih mahal dari pemenang pertama yaitu sebesar Rp 1.023.155.122
Namun, faktanya proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 1,2 miliar justru yang mengerjakan adalah CV Prima Mahardika dengan nilai pengerjaan lebih mahal dari pemenang pertama.
Adanya pilihan penyedia harga termahal dalam proyek tersebut, kini sedang ditelaah Kejaksaan Negeri Ngawi, dan saat ini publik menungu hasil telaah tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi