SUARA INDONESIA - Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers mengatakan, peraturan menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 mengancam kebebasan pers.
Dirinya penyebut, aturan itu dinilai telah memberikan wewenang yang terlalu besar dan luas terhadap Kominfo.
Pihaknya khawatir, hal itu akan dijadikan alat pembungkam kebebasan berpendapat, berekspresi dan bersuara bagi masyarakat dan pers.
"Kewenangan ini hanya dimiliki oleh Kominfo. Dari mulai pengaduan sampai eksekusi itu Kominfo," terangnya, menjelaskan, sebagaimana dikutip dari VOA Jejaring Suaraindonesia.co.id.
Wahyudin menyebut, aturan itu dibuat tanpa proses transparansi kepada publik.
"Memang banyak sekali catatan dalam Permenkominfo ini. Yang ujung-ujungnya adalah pengawasan yang berlebih," ujarnya.
"Potensi sensor sangat besar sehingga ruang demokrasi digital itu semakin sempit atau semakin tidak ada," komentarnya.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, bahwa 20 Juli 2022 sebagai tenggat pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti yang tertuang dalam Permen Kominfo 5/2022 yang dirubah melalui permen 10/2021.
Tidak hanya itu, kebijakan itu tidak hanya berlaku platform media sosial. Tetapi juga bagi media arus utama berbasis internet.
Kominfo bahkan siap memblokir situs atau platform media elektronik yang tidak mendaftar sebagai PSE.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi