SUARA INDONESIA

Catatan Komnasham untuk KUHP Baru

Redaksi - 12 December 2022 | 05:12 - Dibaca 1.42k kali
Peristiwa Catatan Komnasham untuk KUHP Baru
Komisioner Komnasham Anis Hidayah (Foto: Rio Tuasikal/VOAJejaring Suaraindonesia.co.id)/

JAKARTA - Khusus untuk KUHP yang baru saja disahkan, Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah catatan.

Hal itu disampaikan komisioner Komnasham Anis Hidayah, yang sekaligus merupakan koordinator sub-komisi pemajuan HAM.

“Banyak ketentuan di dalam KUHP dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia," kata Anis dalam keterangannya.

Dirinya mencontohkan, di antaranya adalah ketentuan tentang unjuk rasa dan demonstrasi, pasal 256. 

"Ketentuan tentang aborsi, pasal 466 dan 467, yang berpotensi mendiskriminasi perempuan,” kata Anis.

Selain itu, ada pula pasal terkait tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden pada pasal 218, 219 dan 220. 

"Tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu pada pasal 263 dan 264. Serta kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan dan lembaga negara pada pasal 349 dan 350," sebutnya.

Kata Anis, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya.

"Hal sebagaimana dijamin dalam pasal 28e UUD 1945 dan covenant internasional hak ekonomi, sosial dan budaya,” tambah Anis.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya