SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terbuka soal hasil penggeledahan selama dua hari di kantor DPRD Jatim.
Pemeriksan berlangsung selama dua hari, mulai Senin (19/12/2022) hingga Selasa (20/12/2022) lalu.
Selama penggeledahan itu pula, KPK mengamankan beberapa bukti dan uang tunai senilai Rp1 miliar.
"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima, Kamis (22/12/2022).
Ia pun menyampaikan, bukti yang ditemukan ini tentunya masih berkaitan dengan kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," jelas Ali.
Selain itu, KPK juga mengamankan beberapa dokumen dan flashdisk dari hasil pemeriksaan di ruang kerja Gubernur, Wagub dan Sekdaprov Jatim, pada Rabu (21/12/2022) kemarin.
Dalam kasus suap dana hibah ini, Sahat tidak berperan sendiri, KPK sudah mengamankan tiga orang lainnya, di antaranya Rusdi selaku staf ahli Sahat, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi