JAKARTA — Kasus kekerasan masih membayangi masyarakat pers di Indonesia sepanjang 2022. Pengacara publik LBH Pers Mulya Sarmono mengatakan lembaganya mencatat setidaknya ada 51 kasus kekerasan terhadap pers.
Korban merupakan jurnalis (35 kasus), disusul media (tujuh kasus), dan lainnya pers kampus, narasumber, jurnalis kampus, dan aktivis pers. Adapun jumlah korban kekerasan dengan kaitan kerja jurnalistik mencapai 113 korban.
"Kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan sembilan kasus, disusul Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Timur masing-masing empat kasus," jelas Mulya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mulya menambahkan, polisi menjadi aktor utama dalam serangan-serangan terhadap pers dengan sembilan kasus dan mahasiswa tujuh kasus. Adapun lainnya hampir merata mulai dari pengusaha, kepala daerah, preman, hingga pejabat publik.
Sedangkan dari segi jenis kekerasan, tindakan intimidasi dan penganiayaan mendominasi kasus sepanjang 2022. Lainnya yaitu perampasan alat kerja, serangan siber, kriminalisasi, dan teror.
"Jurnalis dalam melakukan kerja ancaman paling tinggi pada isu kebijakan, kekerasan, seksual, dan kriminal," tambahnya.
LBH Pers juga menyoroti keamanan jurnalis dan pekerja media dari sisi ekonomi sepanjang 2022. LBH Pers setidaknya menerima 30 pengaduan dari pekerja media, mulai dari perselisihan hak hingga pemutusan hubungan kerja.
Menurut LBH Pers, Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya membuat pekerja media merugi karena besaran kompensasi PHK lebih kecil dibandingkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. (VOA)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi