SUARA INDONESIA

IMMH UI Beri Tiga Argumentasi untuk KPU RI Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Lukman Hadi - 20 March 2023 | 14:03 - Dibaca 1.58k kali
Peristiwa IMMH UI Beri Tiga Argumentasi untuk KPU RI Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI).

JAKARTA - Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) turut menanggapi terkait ramainya isu penundaan Pemilu 2024.

Seperti diketahui, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Nah, yang paling disorot oleh IMMH UI adalah respon dari KPU RI mengapa harus mengajukan banding terkait gugatan tersebut.

Ketua Umum IMMH UI, Alfredo Joshua Bernando mengatakan, seharusnya KPU tidak menyikapi kejadian ini sebagai urgensi yang penting.

"KPU hendaknya tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung dan tidak malah sibuk untuk menempuh upaya banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Alfredo, Senin (20/3/2023).

Ia menyampaikan, jika IMMH UI melalui diskusi telah menghasilkan tiga argumentasi dalam persoalan yang berkembang ke publik tersebut.

Pertama, IMMH UI menilai putusan hakim PN Jakarta Pusat telah melampaui kewenangan kompetensinya dalam mengadili suatu perkara (Ultra Vires).

"Hal ini dapat terjadi bila kita mencermati objek gugatan yang dilayangkan oleh Partai PRIMA adalah mengenai sengketa proses pemilu, sehingga menjadi tidak tepat bilamana diproses dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Oleh karena itu, Alfredo mengatakan, diatur dalam pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan segala sengketa proses pemilu merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan tingkatannya.

Kedua, dalam amar putusan majelis hakim terdapat kekeliruan, menengok kembali bahwa salah satu karakteristik adanya perkara perdata PMH hanya berlaku bagi pihak yang berperkara dan pihak ketiga (bila ada), sehingga dalam putusan perkara perdata PMH tidak boleh bersifat mengikat secara umum (erga omnes), lebih jauh lagi sampai menunda adanya agenda negara.

"Maka sudah jelas amar putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sulit untuk dilaksanakan/diterapkan (non-executable)," bebernya.

Ketiga, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam BAB XIV UU pasal 431 & 432 hanya menyebutkan adanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Pemilu lanjutan diselenggarakan dalam ikhwal sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.

Pelaksanakan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Misalnya dalam penyelenggaraan tahapan kampanye di daerah terjadi adanya bencana alam, maka tahapan pemilu dapat terhenti, dan ketika keadaan telah pulih kembali pelaksanaan pemilu dapat dilanjutkan kembali.

"IMMH UI berharap kepada KPU untuk tidak mengindahkan dan melakukan upaya hukum apapun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu tersebut. Pasalnya, tatkala KPU mengambil Langkah hukum banding, hal tersebut sama saja dengan 'mengafirmasi' putusan PN Jakarta Pusat yang sudah sepatutnya 'batal demi hukum'," pungkas Alfredo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya