GRESIK - Dalam setiap laga sepak bola, wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya pertandingan. Namun, di balik tugasnya yang vital dan penuh risiko, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput perhatian.
Hal inilah yang mendorong Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.
Kerjasama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang, Kamis (13/4/2023).
"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan," ujar Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," lanjut Erick.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai Ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit," kata Anggoro.
"Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja, baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka, sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Anggoro.
Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
Disebutkan, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Bila selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Bila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
Selain itu masih banyak manfaat lain, diantaranya jika wasit meninggal dunia ketika sedang bekerja, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin, karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
Tidak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak, supaya jika terjadi risiko, keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Anggoro.
Anggoro berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi, sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.
"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa "kerja keras bebas cemas", dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” kata Anggoro.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik M. Imam Saputra menyambut gembira adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PSSI dalam memberi perlindungan jaminan sosial pada wasit sepakbola ini.
Imam berharap kerjasama perlindungan jaminan sosial ini akan berimbas positif ke ekosistem cabang olahraga lain di daerah-daerah utamanya di Kabupaten Gresik.
"Ini tidak hanya akan membangkitkan dunia sepakbola nasional, tapi juga dunia olahraga umumnya, karena semua yang terlibat di dalamnya bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Imam.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Danu Sukendro |
Komentar & Reaksi