KEEROM, suaraindonesia.co.id - Polisi menyita 18 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Kabupaten Keerom. Puluhan botol miras itu disita dalam operasi pada Senin (24/07/2023) malam.
Operasi yang dilakukan di Jalan Poros Arso II ini sebagai langkah untuk mencegah dan memberantas peredaran barang haram yang kian marak di wilayah Keerom.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer mengungkapkan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran miras di wilayah Keerom. Ia akan mengecarkan razia pada tempat-tempat yang berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar menjual minuman keras.
"Anggota kami malam ini melakukan penggeledahan di rumah pelaku sebagai Roni S. L. Talai, yang berdasarkan laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan 18 Miras berbagai merek," kata Christian Aer.
Christian Aer menambahkan, pelaku akan menjalankan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera kepada pelaku.
"Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Keerom guna proses penyelidikan lebih lanjut" pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi