SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Polres Sampang mengamankan tiga pemuda yang tega menggagahi seorang gadis bawah umur secara bergiliran.
Korban inisial JF (14) warga Kecamatan Pengarengan, sedangkan 3 pelaku inisial MS (12), VR (21) dan KD (24) warga Kecamatan Camplong.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, Korban JF dijemput oleh salah seorang pelaku dan dibawa ke dalam kamar rumah pelaku VR.
"Di rumah itu, VR menyuruh JF masuk ke kamar dan menggagahinya. Setelah Itu lalu MS dan KD yang melakukan secara bergantian," ujarnya, Senin (28/08/2023).
Ipda Sujianto menyampaikan, dari pengakuan pelaku, setalah digagahi secara bergantian, JF diantar (pulang) keesokan paginya oleh MS.
Usai kejadian, korban JF mengalami trauma berat, ia pun lalu memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Dari laporan orangtua korban, kami melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di Kecamatan Camplong, Sampang," jelasnya.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi