NGAWI , Suaraindonesia.co.id - Anggota kepolisian dari Polresta Ngawi, Polda Jatim, berhasil membekuk tujuh perempuan asal Ngawi.
Para tersangka dijerat pidana karena dugaan melakukan perbuatan mengiklankan judi online di media sosial instragram.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus judi online pada 23 Agustus 2023.
"Tujuh tersangka ini berhasil ditangkap pada 23 Agustus 2023, berkat laporan dari masyarakat," ujar Argowiyono di Mapolresta Ngawi saat konferensi pers, Jumat (01/09/2023).
Argowiyono menyebut, para tersangka diduga melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Pasal yang kita sangkakan, Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda 1 miliar," kata Argo Wiyono.
Informasi yang dihimpun awak media melalui Humas Polres Ngawi, tujuh perempuan tersebut adalah TRO dan AES warga desa Sumberbening, IDP warga Desa Legokwetan, RT warga Desa Kwadungan, SAC warga Desa Sine, JSD warga Desa Katikan dan RDD warga Desa Babadan.
Kini para tersangka ditahan dalam sel Mapolres Ngawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi