SUARA INDONESIA

Sengketa Tanah di Desa Widarapayung Kulon Cilacap, 5 KK Terancam Kehilangan Rumah

Satria Galih Saputra - 07 October 2023 | 07:10 - Dibaca 5.25k kali
Peristiwa Sengketa Tanah di Desa Widarapayung Kulon Cilacap, 5 KK Terancam Kehilangan Rumah
Sariwen (tengah) bersama dua warga lainnya pemilik lahan bersengketa (Foto : istimewa)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Lima kepala keluarga (KK) di Jalan Ciputat RT 14 RW 05, Dusun Ciwulu, Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap terancam kehilangan rumah. Hal itu lantaran pihak Pengadilan Negeri (PN) Cilacap akan melakukan eksekusi dalam waktu dekat buntut adanya sengketa tanah di lahan seluas 176 ubin (2.000 meter persegi) yang ditempati oleh kelima KK tersebut. 

Kasus sengketa berawal dari lahan yang semula atas nama Partareja tiba-tiba diambil alih Djoko Windarto, warga desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala sejak tahun 2005 silam. 

"Warga kami sudah berupaya dalam sengketa ini. Namun, keputusan Pengadilan Negeri Cilacap terkait sengketa tanah turun. Sehingga tanah tersebut dieksekusi berdasarkan surat eksekusi No 3 PTN tahun 2005 yaitu sengketa warga kami dengan Joko Windarto," ungkap Kepala Desa Widarapayung Kulon, Warsam saat dikonfirmasi, Jumat (06/10/2023). 

Dalam putusan itu, diketahui Joko Windarto yang memenangkan. "Padahal secara kronologi, warga kami punya bukti terkait jual beli (mutasi), dan ada semua di desa, sedangkan sertifikat dari Partareja beralih ke Joko Windarto, tidak ada mutasi di Balai Desa," ujar Warsam. 

"Sedangkan faktanya dalam satu bidang tanah ada dua sertifikat, milik penggugat dan tergugat. Artinya, induk sertifikat itu memang atas nama Partareja. Dalam hal ini kami juga berupaya untuk pengajuan PK (Peninjau Kembali)," imbuhnya. 

Ia berharap hasil keputusan ini bisa dikaji kembali dan meminta pemerintah minta penundaan eksekusi. "Intinya tidak ada bukti bahwa Joko beli atau apa tidak ada di administrasi desa. Dan jika warga kami kalah juga (itu dilakukan) secara transparan, terbuka, dan kita tahu persis duduk permasalahannya. Jika menang, itu juga hasil keputusan yang bijaksana," jelas Warsam. 

"Kami selaku pemerintah minta penundaan eksekusi. Upaya kami jelas menolak keputusan pengadilan negeri. Harapannya biar terbuka, transparan terkait hasil keputusan PN Cilacap," tandasnya. 

Sementara itu, salah seorang pemilik lahan Sariwen, warga Jalan Ciputat RT 14 RW 05, Dusun Ciwulu, Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun mengklaim tanah Partareja yang dibelinya dari Hadi Sumarto seluas 4 ubin (20 meter persegi) pada tahun 1989 sudah bersertifikat atas nama dirinya dan sudah menjadi hak milik. 

"Saya sudah mutasi di desa, saya sudah atas namakan, dan sudah disaksikan oleh perangkat Desa Widarapayung Kulon, dan diukur. Sertifikat ini hasil dari membeli, ada bukti jual beli, mutasi di desa, dan ada pengukuran, serta ada SPPT," terangnya. 

"Sampai saat ini juga masih saya tempati dan saya masih membayar pajak. Saya sudah menempati selama 33 tahun," sambungnya. 

Sementara, terkait sertifikat tersebut tiba-tiba berganti menjadi atas nama Joko Windarto, Sariwen mengaku tidak tahu. "Punya saya resmi dari pertanahan (BPN), dan lingkungan semua tahu," kata Sariwen. 

"Sementara punya Joko sama sekali tidak ada pengukuran, hal itu diketahui desa. Sampai sekarang Joko tidak pernah menempati tanah, tidak ada pengukuran, belum pernah menguasai, belum pernah membayar administrasi. Apa benar, pemerintah? Padahal saya yang betul membeli," lanjutnya.

Diketahui, eksekusi akan dilakukan pada 10 Oktober 2023. "Setelah saya dari luar negeri 10 tahun, kenapa pulang tiba-tiba tanah saya kok mau dieksekusi. Nanti saya mau tinggal di mana? saya benar-benar beli, demi Allah, berani sumpah mati," ucap Sariwen sembari menangis. 

"Keinginan saya, mempertahankan hak-hak saya karena saya membeli, dan saya tidak mau didzolimi. Sementara saya dan yang lain ingin mengajukan PK tidak bisa karena ada keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan turunnya surat eksekusi," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya