SUARA INDONESIA

Marak Lingkungan Rusak Akibat Galian C Ilegal, Pemkab Sumenep Dinilai Tutup Mata

Wildan Mukhlishah Sy - 19 October 2023 | 18:10 - Dibaca 1.16k kali
Peristiwa Marak Lingkungan Rusak Akibat Galian C Ilegal, Pemkab Sumenep Dinilai Tutup Mata
Tolak Amir, saat melakukan aksi protes atas sikap abai pemerintah terkait dampak galian C ilegal di Sumenep. Foto: FMPL for suaraindonesia.co.id

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id- Maraknya galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. 

Seorang aktivis Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Sumenep Tolak Amir menyebut, berdasarkan data yang diperoleh, terdapat setidaknya 220 titik galian C ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep. 

Selanjutnya, dari ratusan tambang ilegal itu, pihaknya melakukan investigasi dan menemukan bahwa berapa di antaranya, diduga masih beroperasi hingga saat ini, seperti di di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dan Desa Ce Manis, Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Desa Beraji, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Mirisnya, Amir menilai bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, malah terkesan tutup mata dengan maraknya tindakan yang disebut telah melanggar hukum tersebut.

Padahal, kata Amir, aksi ilegal itu secara jelas telah memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan. Ia mencontohkan, ada kurang lebih, 23 rumah yang nyaris ambruk di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, diduga akibat galian C ilegal. 

Dirinya mengatakan, di tengah isu tersebut, pemerintah memilih untuk meninabobokan masyarakat, dengan menggelar rentetan event seremonial, yang dianggap tidak membawa impact sosial berkepanjangan, berupa kesejahteraan dan kemakmuran, terhadap masyarakat luas. 

"Mereka (pemerintah, red) malah meninabobokan masyarakat dengan event-event seremonial. Dimana hati nuraninya, kenapa hal-hal yang krusial dan berbahaya ini malah dibiarkan. Jangan bisanya hanya pencitraan saja pemerintah," tegasnya. 

Abainya Pemkab Sumenep atas dampak buruk galian C ilegal, bukan tanpa alasan. Menurut Amir, hal itu terlihat dari fakta bahwa Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum aktivitas galian C. 

Atas permasalahan tersebut, dirinya meminta Pemkab Sumenep harus segera RTRW Kabupaten Sumenep di tahun 2023. Selanjutnya, membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berdasarkan kajian akademik. Sehingga ketika penambang mau mengajukan izin harus berdasarkan RDTR tersebut.

Tak sampai disitu, pihaknya juga mendesak Pemkab Sumenep untuk menutup seluruh galian C ilegal yang masih beroperasi di Sumenep, sampai adanya ketentuan hukum yang jelas. 

"Ini bukan persoalan receh! Jadi kami mendesak pemerintah untuk segera memenuhi tuntutan yang kami sampaikan," ujarnya. 

Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menegaskan, beberapa waktu lalu pihaknya, berkoordinasi bersama aparat kepolisian, agar menindak sejumlah galian C ilegal yang disebut masih beroperasi. 

Terkait tindakan selanjutnya, Pemkab Sumenep telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, selaku pihak yang berwewenang, untuk terjun langsung dan menindak tambang galian C ilegal nakal yang tetap beroperasi di Sumenep. 

"Kalau untu menutup, itu bukan wewenang kami, tapi Pemprov. Kami sudah berkoordinasi dengan penegak hukum, beberapa juga sudah ditindak," tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya