SAMPANG, Suaraindonesia.co.id – Jajaran Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap tiga orang warga Bangkalan. Ketiganya diringkus karena membawa senjata tajam (sajam) saat menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (24/10/2023).
Sejauh ini, polisi masih mendalami apa motif para pelaku pembawa sajam tersebut. Juga menyelidiki apakah ada hubungan antara ketiganya dengan terdakwa kasus pencemaran nama baik itu.
“Iya. Kami telah mengamankan tiga pelaku yang membawa sajam saat sidang pencemaran nama baik di pengadilan,” terang Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang.
Polisi telah mengantongi identitas ketiga pelaku. Mereka berinisial F, A, dan M, warga Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Namun, Sujianto belum membeberkan, apakah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Hingga kini, polisi masih memeriksa para pelaku dan mendalami perkara yang sempat menggegerkan pengadilan tersebut. "Untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil pemeriksaan," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi