CILACAP, SUARA INDONESIA - Massa buruh berkumpul depan Kantor Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/11/2023). Mereka menyuarakan aspirasinya dengan melakukan aksi damai.
Ratusan orang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Cilacap ini, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2024 sebesar 15 persen. Mereka juga menolak formulasi PP 51 Tahun 2023.
Dalam aksinya, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas, dan Umum (FSPKEP) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, terlihat membawa atribut bendera dan membentangkan spanduk berisi aspirasi mereka.
Aksi damai di kompleks Alun-Alun Cilacap itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP.
"Kami terang-terangan menolak PP 51 Tahun 2023, karena UMK Cilacap saat ini jauh di bawah rata-rata upah minimum Indonesia. Di mana nasional itu rata-rata upah minimumnya Rp 2,9 juta, sedangkan Cilacap Rp 2,3 juta," ujar Joko Waluyo, Sekretaris FSPKEP Cilacap.
Ia menyampaikan, untuk nilai konsumsi rumah tangga di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 2,5 juta. Sementara UMK hanya Rp 2,3 juta. "Jadi jelas tergambar bahwa buruh Cilacap yang bergaji UMK ini kategorinya adalah masyarakat miskin. Karena jika dihubungkan dengan data BPS, yang masuk kategori tidak miskin yaitu buruh dengan penghasilan Rp 2,9 juta," ungkap Joko.
"Oleh karena itu, kami dari serikat pekerja menuntut pemerintah daerah dalam mengusulkan UMK Cilacap tahun 2024 menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi dan persentase kenaikan konsumsi rumah tangga di angka 14,3 persen atau sekitar Rp 2,7 juta," imbuhnya.
Joko menegaskan, apabila tuntutan buruh tidak terpenuhi, pihaknya akan melakukan aksi kembali hingga akhir tahun. Kendati demikian, pihaknya menunggu instruksi dari pusat.
"Kalaupun nanti ada instruksi untuk mogok kerja, kami akan pertimbangkan untuk melakukan hal itu juga," lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, usai menemui para buruh menyampaikan, para buruh menginginkan kenaikan upah dan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
"Ada dewan pengupahan nanti yang akan mengkaji itu. Dan tentunya sesuai dengan PP yang ada yaitu PP 51 Tahun 2023. Di situ sudah ada rumus-rumusnya, dan nanti kita tinggal menunggu survei dari BPS," kata Awaluddin.
Menurutnya, para buruh juga sudah memegang hasil survei itu dan punya kajiannya. Nanti, kata dia, akan dipadukan sesuai dengan ketentuan. “Kalau tuntutan 15 persen ini terlalu tinggi, tapi kami yakin pasti ada kenaikan. Cuma mengenai besarannya nanti, keputusannya ada di Pj Gubernur," jelasnya.
Awaluddin memastikan, pada 23 November ini, surat sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Secepatnya di bulan ini diusahakan dan berlakunya mulai Januari 2024," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi