SUARA INDONESIA

Pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi, 8 Orang jadi Tersangka

Muhammad Nurul Yaqin - 06 December 2023 | 10:12 - Dibaca 1.80k kali
Peristiwa Pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi, 8 Orang jadi Tersangka
Para tersangka pengeroyokan diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Polisi berhasil membongkar kasus pengeroyokan yang menimpa Abdul Gofur (26), M. Mufid (20) dan Prima (23), di kawasan Taman Sritanjung, Banyuwangi, Minggu, 3 Desember, lalu.

Buntut insiden yang menimpa ketiga korban tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan 8 orang tersangka.

Tersangka masing-masing DA (20) RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), ZHY (17). Ketujuh anak muda ini tercatat sebagai warga Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi. 

Satu tersangka lagi adalah MA (15), warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.

“Hasil pemeriksaan, kita dapatkan dua alat bukti bahwa betul mereka yang melakukan kekerasan pada tiga orang korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (6/12/2023).

Agus menyebut, ada dua versi motif dari hasil pemeriksaan. Versi korban dan versi dari para pelaku. Dari versi korban, para pelaku salah sasaran.

“Sementara versi pelaku karena mereka merasa ditantang (oleh korban),” tegasnya. 

Para pelaku, menduga korban adalah bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya mem-bleyer knalpot motor. Sehingga secara spontan pelaku melakukan kekerasan pada ketiga korban.  

Atas kejadian tersebut, ketiga korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya. Luka yang dialami korban yakni pada kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet, benjol pada kepala dan lecet pada dada kanan. 

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada saat kejadian. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang  yakni pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Agus.

Untuk diketahui, aksi pengeroyokan brutal terjadi di jalan sekitar Taman Sritanjung, Banyuwangi, Minggu, 3 Desember 2023 dini hari. Dalam video yang viral di media sosial, sekelompok anak muda tampak menghajar sejumlah orang hingga tak berdaya. 

Bahkan saat salah satu korban sudah tergeletak lunglai, belasan pemuda itu masih tampak menghajar seorang korban lain. Mereka secara membabi buta menghajar korban yang sama sekali tidak mampu memberikan perlawanan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya