SUARA INDONESIA

Polres Malang Tangkap Provokator Aksi di Kantor Satpas Singosari Malang

Aditya Mahatva Yodha - 19 December 2023 | 20:12 - Dibaca 922 kali
Peristiwa Polres Malang Tangkap Provokator Aksi di Kantor Satpas Singosari Malang
Wakapolres Malang , Kompol Wisnu S Kuncoro memberikan keterangan Pers. Selasa (19/12/2023). (Foto: Dokumen Humas Polres Malang).

SUARA INDONESIA, MALANG - Polres Malang mengamankan Warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AR (65), yang diduga menjadi provokator aksi penutupan kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menyampaikan dalam konferensi pers di Polres Malang bahwa AR diduga telah menghasut massa untuk mengganggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari. 

"Tersangka AR menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari," ujar Kompol Wisnu kepada awak media, Selasa (19/12/2023).

Sebelumnya diketahui AR bersama sejumlah orang melakukan orasi di depan kantor Satpas Singosari pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Aksi tersebut juga diikuti dengan penutupan pintu masuk dan keluar kantor Satpas, serta pemasangan spanduk bertuliskan penutupan kantor oleh AR.

Aksi yang dilakukan AR tersebut dinilai Kompol Wisnu merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM di Satpas Singosari. 

Pemohon SIM yang datang dari berbagai kalangan, seperti warga Malang Selatan, kaum lansia, ibu rumah tangga, dan pekerja, merasa terhambat oleh tindakan tersebut.

Polisi segera merespons cepat aksi AR dengan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, spanduk, dan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara untuk melakukan orasi. 

Dikatakannya, perbuatan pelaku di Satpas Singosari sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM. 

"Kami bergerak cepat melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada pelaku," tambah Kompol Wisnu.

Diketahui, AR sebelumnya telah membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi penutupan Satpas Singosari. 

Motifnya diduga terkait keuntungan pribadi, di mana AR tidak lagi dapat melakukan praktik calo di Satpas Singosari karena aturan ketat yang melarang percaloan di sana.

Aksi pelaku AR sudah pernah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR pernah dua kali melakukan aksi serupa pada tahun 2022.

Akibat perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

“Yang kita sangkakan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP,” pungkasnya. (*)

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV