SUARA INDONESIA

Puluhan ASN di Ngawi Ajukan Cerai, Selingkuh Hingga Masalah Ekonomi Mendominasi

Ari Hermawan - 29 December 2023 | 18:12 - Dibaca 9.81k kali
Peristiwa Puluhan ASN di Ngawi Ajukan Cerai, Selingkuh Hingga Masalah Ekonomi Mendominasi
ASN Ngawi. (Dok. Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, NGAWI - Tahun 2023 sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ngawi mengajukan perceraian. Dalam kasus perceraian tersebut, didominasi karena persoalan perselingkuhan dan ekonomi.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hylina Indriani mengatakan, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2022.

"Tahun 2022 ada 35 ASN yang melakukan perceraian, sedangkan tahun 2023 ada 25 ASN, jadi turun dibandingkan tahun sebelumnya," kata Lina, Jumat (29/12/2023).

Lina mengungkapkan, setiap tahun kasus perceraian ASN di Kabupaten Ngawi rata-rata penyebabnya ada pihak ke tiga dalam hubungan rumah tangga. Namun kata dia, faktor ekonomi mendominasi.

"ASN yang mengajukan perceraian ini disebabkan oleh beberapa faktor. Namun salah satu faktor yang paling banyak adalah kurangnya ekonomi yang berujung pada permasalahan lain seperti perselingkuhan," ujar Lina.

Lina menerangkan, bahwa dalam proses perceraian, ASN diwajibkan untuk melapor terlebih dahulu sebelum memperoleh surat keputusan dari Bupati. Jika tidak melakukan hal tersebut, maka ASN yang nekat bercerai akan dijatuhi sanksi.

"Secara hirarki ASN tersebut melaporkan ke pimpinannya, baru ke BKPSDM, lalu di BKPSDM dilakukan pembinaan kemudian dilakukan BAP untuk diserahkan ke Bupati. Jika tidak melalui proses itu, ASN bisa dikenai sanksi," terangnya.

Selain perceraian, BKPSDM mencatat sepanjang tahun 2023 ada 3 sanksi demosi yang dijatuhkan ke ASN karena melakukan pelanggaran berat," ada 3 ASN demosi, sanksi penurunan satu tingkat hingga pembebasan jabatan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya