SUARA INDONESIA, DEMAK - Empat pelaku penganiayaan hingga berujung tewasnya salah satu karyawan Barbershop JAN37 di Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, berhasil ditangkap.
Pelaku adalah teman korban MAN (22) yang berjumlah empat orang. Mereka adalah S (20), N (22), I (27) dan A (19) warga di Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, kabupaten setempat.
"Menurut keterangan salah satu pelaku, korban mengambil uang Rp 20 ribu dan dua bungkus rokok miliknya," kata Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro, saat konferensi pers, di Demak, Rabu (3/1/2024).
Dugaan tersebut, pelaku I menghubungi rekan lainnya. Mereka menghampiri korban bermaksud menanyakan dan meminta penjelasan.
"Ada itikad baik. Korban tidak merasa mengambil dan memberikan uang dengan jumlah Rp 40 ribu kepada para pelaku," terangnya.
Uang tersebut, kata Wakapolres Demak, kemudian digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan merayakannya di depan tempat kerja sang korban dini hari.
Dampak miras tersebut, para pelaku kembali mengungkit-ungkit permasalahan karyawan Barbershop JAN37 dan melakukan penganiayaan.
"Korban ditendang dan dipukul para pelaku hingga tak sadarkan diri di depan tempat kerjanya," paparnya.
Pelaku panik mengetahui kondisi karyawan yang lemas lalu membawa ke Alun-Alun Simpang Enam, Demak, untuk mencari angin segar dengan harapan korban segera siuman.
Tak kunjung ada perubahan, para pelaku kembali di tempat kerja sang korban dan meletakkannya di kursi keramas Barbershop JAN37, Demak.
"Karyawan itu sudah meninggal, setelah sebelumnya dua pelaku (I) dan (A) mengecek nadi korban di bagian leher dan meninggalkannya di kursi keramas," imbuh Wakapolres Demak, menceritakan kronologi kejadian.
Aldino mengatakan bahwa para pelaku yang berjumlah empat orang ini tega melakukan penganiayaan hingga berujung tewasnya salah satu karyawan Barbershop, yang diketahui adalah teman korban sendiri.
"Sembunyi di beberapa tempat yang berbeda. Para pelaku merasa ketakutan melihat temannya itu sudah meninggal," ujarnya.
Keempat pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Demak beserta jajaran, tak berselang lama dari tempat persembunyiannya di lokasi yang berbeda.
"Para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana, tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gunawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi