SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Duel maut yang menewaskan 4 korban meninggal dunia menyisakan kisah tragis.
Dua orang bersaudara telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus 'carok' di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan pada Jumat (12/01/2024) malam.
Keduanya yakni Hasan Busri (40) dan Wardi (35). Korban meninggal yaitu Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri warga Desa Larangan Timur dan Hafid warga desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi.
Kisahnya bermula saat Hasan berada di tepi jalan sekitar Bujuk Korong. Dia hendak pergi tahlilan. Selang berapa waktu, datanglah Mat Tanjar dan Mat Terdam yang mengendarai motor.
Hasan sempat menegur karena lampu sorot motor yang menyala terang dan motor berjalan kencang.
Tak terima atas teguran itu, keduanya berhenti dan cek-cok dengan Hasan. Bahkan, terjadi penganiayaan dan pemukulan kepada Hasan.
Atas perlakukan itu, dia berpesan agar tak meninggalkan tempat kejadian. Mat Tanjar pun berkata agar tak lupa membawa senjatanya.
Hasan pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata celurit, karena telah ditantang oleh Mat Tanjar. Dalam perjalanan pulang, bertemu dengan Wardi yang merupakan adiknya.
Bahkan, Hasan sempat berpamitan kepada orang tuanya untuk duel. Namun, orang tuanya mencegah agar tidak dilaksanakan niatnya, meski tidak tahu dengan siapa Hasan bermasalah. Namun, Hasan tetap memaksa untuk pergi.
Tak menunggu lama, Hasan dan Wardi berboncengan menuju lokasi awal cekcok terjadi. Sesampainya di lokasi, Hasan langsung meladeni tantangan Mat Tanjar dengan melibaskan celuritnya.
Ada 10 orang yang berada di lokasi. Namun, hanya 5 orang yang siap meladeni duel tersebut. Dengan 1 orang selamat karena disuruh lari oleh Hasan. Tampak dalam video yang viral, suara dentingan celurit saling bertemu menambah kengerian duel maut itu.
Meski pertarungan tak seimbang, Hasan bersama Wardi rupanya tak gentar meladeni pertarungan 2 lawan 5 tersebut. Bahkan, keduanya tak mengalami luka sedikitpun. Hal itu lantaran mereka mengaku pernah belajar silat di Kalimantan. Sedangkan ke 4 lawannya mengalami luka bacok serius sehingga menyebabkan kehilangan nyawa.
"Pengakuan tersangka, yang meninggal duluan yakni saudara berisial MTJ (Mat Tanjar). Dia seorang pelatih silat di 2 kampung kecamatan Tanjung Bumi,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
Febri menambahkan, ketiga korban meninggal di lokasi kejadian sedangkan 1 korban meninggal dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Bumi. Keterangan pelaku, sampai di TKP ada 10 orang. Cuma 5 orang yang meladeni duel itu. 4 orang tewas, dan yang 1 disuruh lari.
Dua tersangka diancam dengan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Sebenarnya orang tua melarang, tidak usah pergi Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP” ujarnya.
Carok bukanlah tradisi dan kebiasaan yang harus dipertahankan. Tetapi itu adalah perbuatan pidana dan melawan hukum.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Ridwan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi