SUARA INDONESIA

Terbukti Jadi Pengurus Parpol, Empat KPPS Blora Diberhentikan

Gunawan - 02 February 2024 | 19:02 - Dibaca 1.48k kali
Peristiwa Terbukti Jadi Pengurus Parpol, Empat KPPS Blora Diberhentikan
KPU Blora saat melantik 20.839 anggota KPPS beberapa waktu lalu di Gor Mustika Blora. (Foto : Gunawan/Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, BLORA - Terbukti menjadi pengurus parpol, empat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah diberhentikan.


Empat anggota KPPS tersebut adalah satu orang pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) dari partai PDI Perjuangan (PDIP), satu pengurus PAC PKB di Kecamatan Sambong dan dua pengurus PAC Gerindra di Kecamatan Jepon, Blora.

"Benar keempat KPPS Blora diberhentikan, diganti," kata anggota KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, pada Jumat (2/2/2024).

Total ada 20.839 anggota KPPS, jumlah tersebut, kata Mustakim, KPU Blora tidak dapat memastikan satu persatu melakukan skrining melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami sudah melakukan mitigasi dan skrining. Ini berkaitan dengan asas prinsip demokrasi dan netralitas SDM," ungkap Mustakim, di Blora.

Saat ditanya tentang pengurus parpol usai dilantik menjadi anggota KPPS, Mustakim mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada rekan PPS.

"Surat teguran sudah diberikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menemukan dua anggota KPPS yang ditengarai merangkap sebagai pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Keduanya yakni Wahyu Eka Meiningrum di Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon dan Ali Mutohar di Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon. Fakta ini terungkap usai keduanya mengikuti pelantikan serentak beberapa hari lalu.

"Sudah ditindaklanjuti dan diklarifikasi, temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, dua anggota KPPS ," kata Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, pada Senin (29/1/2024).

Sebagai informasi bahwa berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, imbuh dia, pada Pasal 72 huruf e disebutkan bahwa syarat untuk menjadi KPPS adalah tidak menjadi anggota partai politik dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangnya lima tahun.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Pewarta: Gunawan
Editor: Mahrus Sholih

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya