SUARA INDONESIA

Tawuran Dua Kelompok Pelajar di Magelang, Satu Tewas Empat Pelaku Dibekuk

Gunawan - 08 February 2024 | 18:02 - Dibaca 2.35k kali
Peristiwa Tawuran Dua Kelompok Pelajar di Magelang, Satu Tewas Empat Pelaku Dibekuk
Kapolresta Magelang, AKBP Mustofa, saat konferensi pers di Ruang Media Center, Kamis (8/2/2024) siang. (Foto: Polresta Magelang untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MAGELANG - Tawuran dua kelompok remaja yang menyebabkan tewasnya DP (15) dan korban luka berat MAS (15), di Jalan Raya Payaman-Windusari masuk Dusun Karangboyo, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (5/2/2024) pukul 23.30 WIB, akhirnya terungkap.

Empat pelaku tawuran yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) adalah RH (16) warga Kecamatan Mertoyudan, MDS (15) dan RLA (15), keduanya warga Kecamatan Bandongan, dan pelaku dewasa berinisial PAM (20) warga Magelang Kota.

"Informasi dari masyarakat, ada tawuran dua kelompok remaja dan berstatus sebagai pelajar SMP di Jalan Raya Payaman-Windusari, beberapa waktu lalu," terang Kapolresta Magelang, AKBP Mustofa, saat konferensi pers Ruang Media Center, pada Kamis (8/2/2024) siang.

Korban dalam peristiwa tersebut, kata Mustofa, adalah DP warga Desa Pirikan, Kecamatan Secang, tewas di TKP, sementara MAS mengalami luka berat yang hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Salatiga. "Kedua korban masih berstatus pelajar aktif di SMP Negeri Secang," imbuhnya.

Kapolresta Magelang menceritakan bahwa para pelaku ini tersulut emosinya lantaran ditantang Gasperan (tawuran dengan alat gasper/kepala ikat pinggang berbahan logam) live IG (Instagram).

"Kedua kelompok sepakat melakukan di lokasi yang sudah ditentukan. Pertikaian pun terjadi, DP meninggal di lokasi kejadian sementara MAS luka berat," terangnya.

Pada Selasa pagi (6/2/2024) pukul 05.30 WIB, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, menemukan mayat (DP) di Jalan Raya Payaman-Windusari masuk Dusun Karangboyo, petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP.

"Petugas membawa jenasah untuk dibawa ke RSUD Muntilan dan melakukan tindakan autopsi. Korban adalah pelajar yang ikut tawuran dini hari, sebelum mayat ditemukan warga," papar Mustofa.

Tak berselang lama, anggota Polresta Magelang berhasil membekuk keempat pelaku tawuran.

"Modus para pelaku karena sakit hati, ditantang menggunakan gasper (ikat pinggang) melalui live di sebuah aplikasi," imbuhnya.

Salah satu pelaku dewasa berinisial PAM diduga membacok korban dengan menggunakan sajam jenis celurit. Sementara tiga pelaku lainnya diduga melakukan penganiayaan.

"Para pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Denda Rp 3 miliar, ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Kapolresta Magelang juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi anak-anaknya, supaya kejadian ini tidak terulang kembali.

"Ini sudah ketiga kalinya terjadi. Awasi pergaulan anak-anak agar hal serupa tidak terjadi lagi kedepannya. Bermula dari sebuah tantangan di medsos, para pelaku kebanyakan adalah anak-anak," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya