SUARA INDONESIA

Pelaku Tabrak Lari di Sukodono Sidoarjo Akhirnya Menyerah, Usai Tewaskan Korban Guru SMP

Amrizal Zulkarnain - 06 March 2024 | 07:03 - Dibaca 695 kali
Peristiwa Pelaku Tabrak Lari di Sukodono Sidoarjo Akhirnya Menyerah, Usai Tewaskan Korban Guru SMP
Tampak mobil pelaku tabrak lari yang sempat divideo oleh warga. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO- Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang guru di jalan raya Desa Dungus, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin 4 Maret kemarin, telah menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo.

Pelaku yang berinisial NC (33), merupakan warga Dusun Wonokoyo, Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Sedangkan, korban meninggal dunia yang bernama Abdul Choliq (64), seorang pengajar di SMP Wahid Hasyim 8 Waru, Sidoarjo.

Menurut informasi, pelaku NC, setelah kendaraan miliknya viral di media sosial yang sebelumnya telah menabrak korban dan melarikan diri, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengaku, pada Selasa 5 Maret pukul 05.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo dengan didampingi keluarganya, setelah sempat jadi buruan polisi.

"Betul, pelaku telah menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo diantar keluarganya," ujar Ony. Ini artinya, kurang dari 24 jam, polisi sudah mengungkap kasus tersebut.

Sedangkan kronologi kejadian, menurut Ony, pelaku yang menggunakan Grand Livina nopol L-1424-DAB tersebut awalnya berpapasan dengan sepeda motor korban.

Saat berpapasan di jalan dengan kondisi tidak cukup ruang, pelaku dengan mobil yang dikendarainya menabrak bagian depan sepeda motor korban.

Sebelum menyerahkan diri, pelaku lebih dulu ke rumah anggota Polresta Sidoarjo yakni Ipda Hari Nurcahyo untuk didampingi.

Lalu, pagi pukul 05.30 WIB, pelaku dibawa menuju Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, dari pengakuan pelaku, saat kejadian dia sempat turun dari mobil dan membantu mengangkat sepeda motor yang menindih tubuh korban. "Begitu melihat kondisi korban parah, pelaku masuk mobil lagi dan kabur," jelas Ony.

Korban meninggal dengan luka cukup serius pada bagian kepala. "Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV